Hendrik Nekat jadi Kurir Sabusabu karena Tergiur Uang Rp 5 Juta
Dua pelaku kurir narkoba jenis sabu asal Malaysia dengan berat 6 ons, diamankan polisi saat melintas di Jalan Karya Tani, Kecamatan Medan Johor.
TRIBUN-MEDAN.com-Tergiur dengan upah memikul sabu yang dijanjikan pengedar, dua pria kini mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Keduanya yakni, Ferry Putra (34) asal Jalan Bunga Cempaka Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru dan Hendrik Hendra Napitupulu (40) asal Jalan Karya Darma, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Dua pelaku kurir narkoba jenis sabu asal Malaysia dengan berat 6 ons, diamankan polisi saat melintas di Jalan Karya Tani, Kecamatan Medan Johor.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Kapolsek Delitua Kompol Efianto melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu, mengatakan bahwa ditangkapnya kedua pelaku, karena adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku yang mencurigakan bolak balik melintas di Jalan Karya Tani.
Tim reskrim polsek Delitua langsung turun ke TKP dan memantau aksi pelaku. Begitu pelaku lewat melintas, polisi menyetop sepeda motor jenis metik tanpa plat yang dipergunakan keduanya.Bank Sumut Raih Predikat The Best dalam Rating BUMD Keuangan Versi Majalah Infobank 2019
Ramai Oli Mesin Dicampur Minyak Goreng, Apakah Aman? Ini Pembuktiannya!
Pengacara Tamin Sukardi Bingung Panitera Helpandi Mengaku Tak Tahu Jenis Mobil Hakim Merry
Takut barang bawaaannya ketahuan oleh petugas, para pelaku yang terkejut distop petugas, berusaha melawan. Namun polisi langsung meringkus pelaku meski mendapat perlawanan.
Setelah tidak berkutik, disaksikan warga sekitar, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Dari tangan pelaku yang bernama Feri, kami mengamankan dua plastik klip sabu seberat 2 gram," ujar kanit reskrim Iptu Idem Sitepu, Senin (11/2/2019).
Kembali Terpilih, Sulaiman Hasibuan Ketua Pengurus Daerah DMI Deliserdang 2018-2023
Selfie Berimbas pada Angka Kematian yang Tinggi, Politisi Ini Usulkan Kursi Selfie di Tempat Wisata
Shi Jungke, Bekerja Mengangkut Batu dengan Mulut dan Jadi Tulang Punggung Keluarga
Setelah Feri diamankan, sambung Kanit, dilakukan pengembangan dan mengetahui asal barang tersebut diperoleh dari Hendrik.
"Petugas Delitua langsung melakukan pengembangan ke rumah Hendrik. Begitu kami melakukan pengepungan dan pengintaian, petugas langsung melakukan penggrebekan di kediamannya Hendrik, yang saat itu ia sedang berada dalam rumah," ujarnya.
MTQ ke- 52 dan FSN ke-41 Deliserdang Dipusatkan di Lubukpakam
Khofifah Indar Parawansa Wanti-wanti Fadli Zon terkait Puisinya yang Berjudul Doa yang Ditukar
Ketika petugas lakukan penggeledahan, dari kediaman Hendrik, berhasil ditemukan sabu seberat 585,74 gram, tiga plastik sabu seberat 3,92 gram, dua butir pil extasi dan satu unit timbangan elektrik.
"Kami amankan tersangka dan barang bukti dari dalam kamar. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku sedang menunggu tersangka Fery untuk mengambil narkoba jenis sabu seberat enam gram yang akan di jualnya," jelas Iptu Idem Sitepu.
Kedua pelaku saat di mintai, lanjut Iptu Idem Sitepu, dari keterangannya, ia mengaku nekat menjadi kurir sabu karena butuh duit. Sabu diperoleh dari seseorang warga Pringgan Medan.
Sementara tersangka Hendrik mengaku, kalau dirinya baru kali ini melakukanya. Dan tergiur dengan upah Rp 5 juta yang diberi oleh seorang bandar B.
Viral Caleg Bernama Bobot Maksimum, Ini Cerita di Balik Namanya yang Unik!
Ini Ternyata Petuah Conte yang Diabaikan Sarri sehingga Chelsea Dibantai City Enam Gol Tanpa Balas
"Saya ditangkap Selasa (29/1/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB lalu, dan barang tersebut saya ambil dari B seorang bandar sabu yang sering main di kawasan Pancing. Tugas saya hanya perantara, dan menunggu perintah dari B yang saya tidak tahu alamatnya,"ungkap Hendrik.
Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan denda Rp 1 Milyar.
(cr3/tribun-medan.com)