Breaking News

Pileg 2019

KPU Sebut PKB Gagal Daftarkan Bacaleg DPRD Medan, Begini Penjelasan dari Sekjen Sumut

Ketidaksiapan PKB untuk melengkapi berkas membuat PKB harus gugur dalam pemilihan anggota DPRD Kota Medan periode 2019-2024.

IST
Ance Selian bersama Sekjen PKB Sumut Jansen Harahap beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua hari terakhir pendaftaran calon legislatif, berbagai partai berbondong-bondong mendaftarkan bakal calon legislatifnya.

Namun ada cerita pahit yang dialami Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Setelah kemarin hari terakhir bagi para calon legislatif (caleg) mengantarkan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, satu partai dinyatakan gugur.

PKB dinyatakan gugur karena tidak melengkapi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca: PKB Dipastikan Tidak Punya Wakil Rakyat di DPRD Medan Periode 2019-2024

Sebelumnya informasi yang dihimpun, petugas KPU menunggu hingga pukul yang ditentukan, yaitu 00.00 WIB, namun tak kunjung diselesaikan.

Komisioner KPU Kota Medan Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu Pandapotan Tamba mengatakan, ketidaksiapan PKB untuk melengkapi berkas membuat PKB harus gugur dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan periode 2019-2024.

"Mereka tidak melengkapi berkas silon dan kami sudah menunggu hingga pukul 12 malam tapi tidak kunjung dilengkapi," ucap Komisioner KPU Kota Medan Edi, kepada Tribun-medan.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (18/7/2018).

PKB tidak diterima pada pemilihan caleg ini dikarenakan kelengkapan berkas yang tidak kunjung siap dikerjakan. Ia lantas mengatakan, kesiapan partai sendiri dinilai tak bertanggung jawab.

"Kami sudah kasih waktu, tapi mereka ini nyatanya tidak melengkapi berkas. Alhasil kami tidak menerimanya karena sudah habis waktunya," ujarnya.

Adapun kelengkapan berkas yang dimaksudnya adalah, B Surat Pencalonan, Model B1 Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kota Medan, Model B2 Surat Pernyataan Seleksi Bakal Calonl dan lampiran serta B3 Pakta Integritas serta dan Keputusan Kepengurusan.

"Itulah, mereka memang datang, tapi tidak membawa, surat B, B1, B2 dan B3,"ucapnya.

KPU sendiri sudah mensosialisasikan tentang ketetapan segala keperluan dan syarat yang akan digunakan pada pelaporan berkas. Sambung Pandapotan Tamba, kalau memang kurang mengetahui sistem, kami akan berikan bantuan.

"Memang mereka ada datang pada jam delapan malam, tapi hanya melakukan sosialisasi dan bertanya tentang keperluan. Lalu setelah itu datang lagi jam 11 lewat tapi tidak membawa berkas juga, setelah waktunya habis, jadi kami tidak terima lagi,"ujarnya.

Penetapan waktu yang ditetapkan oleh KPU Kota Medan, sebelum pukul 00.00 WIB, seluruh partai harus sudah mengantarkan berkas peserta yang akan menyaleg.

Kemudian Tribun-Medan.com menanyakan prihal apa yang membuat mereka dinyatakan tidak diterima ikut serta dalam pemilihan wakil rakyat Kota Medan.

"Bisa dan coba tanya kepada partai yang bersangkutan ya, soalnya sosialisasi sudah jelas kami sampaikan,"ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut, Jansen Harahap mengatakan, kesalahan sebarnya terjadi pada server Silon. Di mana saat diprint itu tidak bisa.

"Sebenarnya sudah diserahkan berkas secara manual, mengingat langkah antisipasi karena server silon tidak bisa di print. Tapi yang ada, pihak KPU menolak berkas yang kami berikan secara manual, artinya apa, KPU Medan diduga tidak siap dalam hal menjadi pihak penyelenggara," ujarnya saat ditemui Tribun Medan di Kantor PKB Wilayah, Rabu (18/7/2018) pukul 16.00 WIB.

Karena KPU menerima secara sistem artinya KPU terlalu kaku di sini, sambung Jansen. Padahal tahapan dan proses pemilihan itu kita ikuti, hanya tidak sesuai dengan KPU di mana B, B1,B2 dan B3 yang sesuai print Silon.

"Kami lengkap membawa 50 bakal calon legislatif Kota Medan dengan secara manual karena sesuai silon tidak bisa diprint. Kalau kami tidak datang ya berarti itu kesalahan fatal, ini buktinya kami hadir bahkan mempersiapkan berkas secara manual," sambungnya.

Menurut Jansen, memang DPC Medan memang menggunakan Silon Uji coba dan itu masih aktif. Seharusnya aplikasi simulasi itu harus ditarik saat pendaftaran yang sebenarnya, agar tidak terjadi timpah tindih.

"Jadi sebelumnya kami sudah menerima sosialisasi, kan ada juga grup khusus pendaftaran caleg, jadi saat kami tanya kenapa susah login, KPU menjawab sabar saja, maklum namanya banyak yang daftar. Seharusnya hal seperti ini sudah disiapkan jauh-jauh hari. Sesuai PKPU seharusnya silon tersebut disosialisasikan 30 hari sebelum pendaftaran, ini yang kami terima malah empat hari sebelum pendaftaran," kata Jansen.

(cr3/tribun-medan.com)

UPDATE BERITA POPULER LAINNYA:

Penjual Mie Pangsit Dikabarkan Tewas Akibat Kekejaman Begal di Dekat Uniland Plaza

Sulitnya Mengurus e-KTP, Sejak Rambut Pendek hingga Gondrong Tak Selesai-selesai!

21.000 Warga Medan Belum Terdaftar sebagai Peserta, Ini yang Dilakukan BPJS Kesehatan Setempat

Jelang Asian Games 2018, Heka Sembiring Belajar Antisipasi Perlawanan Iran dan Uzbekistan

Situasi Kondusif, Penyidik Intensif Periksa 17 Orang Terduga Perusak Kantor Panwaslih Taput

Ilmuan Harvard Terkejut Temukan Cadangan 1.000 Triliun Ton Berlian Ada di Dalam Bumi

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved