Breaking News

Kronologi Seorang Siswi Dipaksa Tersangka MS (31) Melakukan Hubungan Intim di Kantor Pramuka

Pelecehan seksual terhadap seorang siswi dilakukan tersangka MS (31) di sebuah kantor di kawasan Suka Makmue beberapa waktu yang la

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN/Weibo
Ilustrasi remaja mendapat Kekerasan hubungan seksual 

Atas kejadian itu, pelapor merasa dirugikan dan tidak terima atas perbuatan tersebut, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya guna dilakukan proses lebih lanjut.

Dalam kasus itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 buah kursi sofa kayu motif gambar bunga, 1 unit Hp Vivo warna putih gold, 1 unit Hp samsung Lipat warna Putih, 1 lembar jilbab warna coklat tua, 1 lembar baju Pramuka warna coklat muda, 1 lembar Rok warna coklat tua.

Selian itu juga diamankan 1 lembar baju kaos berkerah warna hijau motif garis kuning hitam dan 1 lembar celana kain warna coklat tua. (*)

Jaksa Telah Ekspos Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Pesantren di Kejati Aceh

Sementara itu, Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah mengekspos kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum pimpinan Pasantren, An dan seorang guru mengaji di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) di Banda Aceh.

Hal ini dilakukan guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus ini, yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).

Sebelumnya, oknum pimpinan Pasantren An (singkatan) di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya (keduanya pria) kini ditahan di Polres Lhokseumawe.

Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.

Ekses dari kejadian tersebut, Pasantren An pun kini pindah tempat.

Sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Aktifitas belajar mengajar di Pasantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.

Sedangkan untuk proses hukum lanjutan terhadap kedua tersangka dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe pada akhir Juli 2019 lalu telah menyerahkan kedua berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk diteliti.

Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar, melalui Kasi Pidum Fakhrillah, menyebutkan, dalam tahapan meneliti berkas pada kasus ini, maka pada Jumat (9/8/2019) lalu pihaknya telah mengekspos perkara di Kejati di Banda Aceh.

Ekspos perkara tersebut dalam upaya memastikan penerapan hukum.

"Jadi hasil ekspos, sudah dipastikan kalau kedua tersangka tetap akan dijerat dengan qanun yang khusus berlakunya di Aceh," pungkasnya. (*)

Tautan Artikel:  Jaksa Telah Ekspos Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Pesantren di Kejati Aceh, Ini Hasilnya

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved