Beli HP Seharga Rp 20-an Juta via Online tapi Dapat Teh Kotak, Polisi Tangkap Kurir Ekspedisi
Beli HP Seharga Rp 20-an Juta via Online tapi Dapat Teh Kotak, Polisi Tangkap Kurir Ekspedisi
Editor:
Juang Naibaho
gsmarena.com
Beli HP Seharga Rp 20-an Juta via Online tapi Dapat Teh Kotak, Polisi Tangkap Kurir Ekspedisi. Foto: iPhone 11 Pro Max yang Meluncur September.
Kelima pelaku, kata Suyudi, dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang pertolongan perbuatan jahat.
"Di mana ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara," ujar Suyudi. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ponsel Harga Dua Puluhan Juta Ditukar Teh Kotak, Kurir Ekspedisi Dibekuk Polisi
