Siswa Berprestasi di Kabanjahe Kalah Diduga Akibat Dokumen Palsu
PPDB jalur zonasi di Tanahkaro amburadul. Sejumlah siswa yang berada di Kabanjahe kalah dengan siswa dari luar daerah
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
Hanya Sekadar Memeriksa Saja
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kabanjahe Eddyanto Bangun angkat bicara soal kisruhnya PPDB jalur zonasi ini.
Kata Eddyanto, mereka hanya bertugas melakukan verifikasi saja.
Pemeriksaan berkas diklaim sudah dilakukan sesuai ketentuan.
• Jumlah Pendaftar Jalur Zonasi PPDB SMA/SMK di Sumut Capai 149.552, Dinyatakan Lulus 67 Ribu Siswa
"Fungsinya sekolah inikan melakukan verifikasi dari calon siswa secara online, ya kita lakukan verifikasi sesuai aturan," kata Eddyanto.
Saat ditanya perihal berkas yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dirinya mengaku jika berkas Kartu Keluarga (KK) dan surat domisili memang dibenarkan.
Untuk itu, dirinya mengatakan bahwa SMA Negeri 1 Kabanjahe turut memverifikasi kedua berkas tersebut.
"Memang untuk berkas itu boleh KK atau surat domisili, ya kita memverifikasi berdasarkan kedua berkas itu.
Kita juga tidak memiliki wewenang untuk menolaknya," katanya.
• BREAKING NEWS: Cek ppdb.sumutprov.go.id, Pengumuman Seleksi PPDB untuk SMAN dan SMKN Tahap II
Ketika ditanya perihal wewenang sekolah untuk mengetahui apakah berkas yang diserahkan itu benar atau tidak, pria berkacamata itu mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan sejauh itu.
Dirinya mengatakan, setelah pihak sekolah melakukan verifikasi, SMA Negeri 1 Kabanjahe juga menyerahkan kembali berkas tersebut ke Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan.
Kacabdis Pendidikan Kabanjahe Syahri Ginting ketika dikonfirmasi menyebut KK dan surat domisili merupakan data yang sah.
Namun, soal adanya indikasi dokumen palsu, Syahri buru-buru mengatakan bahwa itu bukan kewenangan mereka untuk melacaknya.
• PPDB Jalur Zonasi di Karo Diduga Dimanipulasi, Puluhan Orangtua Calon Siswa Datangi Kantor DPRD
"Yang kami periksa itu, yang memang benar ditandatangani oleh yang berwenang.
Dan untuk penerimaan zonasi itu, memang lebih diutamakan bagi pendaftar yang jaraknya lebih dekat," ucapnya.
Syahri menjelaskan, untuk proses verifikasi berkas juga dilakukan dengan menggunakan sistem.
Jika memang berkas yang dimasukkan itu masih masuk ke dalam zona yang telah ditetapkan oleh sistem, maka berkasnya akan otomatis diterima.
"Kalau memang terbaca oleh sistem, akan kita teruskan, kalau tidak itu ya kita tolak.
Kalau untuk maksimal zonasi itu sejauh 20 kilometer," pungkasnya. (cr4)