DPRD Sebut Lubukpakam Jadi Kota Hantu Jika Persoalan Ini Tidak Diselesaikan Pemkab Deliserdang
Anggota DPRD Deliserdang menyoroti soal tata Kota Lubukpakam yang dianggap akan menjadi kota hantu jika persoalan ruko sarang walet tidak ditertibkan
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Begitu juga dengan soal perizinan, Kurnia tidak bisa memastikannya.
"Dari tahun 1990-an sarang burung walet ini. Tapi itupun, nanti akan kami data lagi lah," kata Kurnia.
Dari amatan Tribun Medan di Kota Lubukpakam, tak sedikit ruko yang "disulap" menjadi sarang burung walet.
Tiap kali melintas di dekat sarang walet itu, terdengar suara berisik yang berasal ari kaset di dalam gedung.
Beberapa ruko yang dijadikan sarang burung walet ini hampir rata-rata tertutup rapat.
Warga pun tidak tahu pasti apakah pengelola rutin membersihkan sarang tersebut atau tidak.
Namun, menurut warga, mereka tak pernah melihat ada aktivitas di dalam ruko.
Buat Perda
Pengamat Tata Ruang dan Tata Bangunan Muthia Ifa mengatakan sangat tidak baik jika Pemkab Deliserdang tidak memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam hal ini, DPRD mempunyai hak untuk membuat Perda soal rencana detail RTRW.
Mengenai kondisi bangunan yang sudah ada saat ini, kata dia, perlu diketahui apa landasan dari Pemkab Deliserdang membiarkan ruko disulap jadi sarang burung walet.
• Ini Jejak Kasus Sarang Walet Penyidik KPK Novel Baswedan yang Digugat OC Kaligis
"Di Deliserdang ada Perda untuk mengurus IMB enggak? Ada mengatur juga soal peruntukannya tidak?
Harusnya kan ada yang mengatur sedemikian. Kalau memang dia sudah mengatur itu, nah landasan hukumnya mereka mengizinkan itukan pasti ada," kata Muthia.
Kalau Deliserdang punya RTRW, lantas kenapa bisa sedemikian semrawutnya keberadaan ruko-ruko sarang walet itu.
Kemudian, kata Muthia, anggota dewan juga tidak bisa melayangkan protes begitu saja.
Kalau saat ini RTRW Pemkab Deliserdang tidak maka, maka anggota dewan harus berinisiatif membuat Perda.
• OC Kaligis Ungkit Kasus Sarang Walet Penyidik KPK Novel Baswedan, Gugat Kejagung dan Kejari Bengkulu