Beraninya Brigjen Prasetijo Bikin Surat Jalan Djoko Tjandra Coret Nama Kabareskrim Komjen Listyo

Brigjen Prasetijo juga memerintahkan Dodi untuk merevisi surat jalan dengan mencoret kop surat "Markas Besar Kepolisian RI Bareskrim"

Editor: Tariden Turnip
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Beraninya Brigjen Prasetijo Bikin Surat Jalan Djoko Tjandra Coret Nama Kabareskrim Komjen Listyo. Brigjen Prasetijo Utomo 

Beraninya Brigjen Prasetijo Bikin Surat Jalan Djoko Tjandra Coret Nama Kabareskrim Komjen Listyo

Sidang pemalsuan surat jalan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (13/10/2020).

Dalam kesempatan itu, ketiga terdakwa hadir secara virtual mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ujar aksa membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya, dijelaskan pemalsuan surat jalan tersebut berawal ketika Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019 silam.

Perkenalan itu dimaksudkan karena Djoko Tjandra  ingin menggunakan jasa Anita Dewi Kolopaking sebagai kuasa hukumnya.

Djoko Tjandra meminta bantuan Anita untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009.

"Saksi Anita Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," ucap Jaksa seperti dikutip tribunmedan.id dari tribunnews.com

Selanjutnya pada April 2020, Anita mensaftarkan PK perkara Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun dalam pengajuan PK itu, Djoko Tiandra tidak bertindak sebagai pihak Pemohon.

Namun Permohonan PK tersebut ditolak PN Jaksel dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012. Saat itu Djoko Tjandra tidak ingin diketahui keberadaanya.

Kemudian Djoko Tjandra meminta Anita mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumardi.

Tommy lalu mengenalkan Anita dengan Brigjen Prasetijo Utomo.

Brigjen Prasetijo saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

"Bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi di mana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," lanjut Jaksa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved