Breaking News

Beraninya Brigjen Prasetijo Bikin Surat Jalan Djoko Tjandra Coret Nama Kabareskrim Komjen Listyo

Brigjen Prasetijo juga memerintahkan Dodi untuk merevisi surat jalan dengan mencoret kop surat "Markas Besar Kepolisian RI Bareskrim"

Editor: Tariden Turnip
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Beraninya Brigjen Prasetijo Bikin Surat Jalan Djoko Tjandra Coret Nama Kabareskrim Komjen Listyo. Brigjen Prasetijo Utomo 

JPU menyatakan surat-surat tersebut dibakar dalam upaya menutupi penyidikan pemalsuan yang dilakukan Prasetijo.

Jenderal bintang satu itu juga bermaksud menghapus barang bukti yang menerangkan bahwa dirinya bersama Jhony ikut menjemput Djoko Tjandra.

"Bahwa dokumen/surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama dengan Jhony Andrijanto telah ikut menjemput saksi Djoko Tjandra yang merupakan buronan agar dapat masuk ke wilayah Indonesia," kata Jaksa.

Tindakan Prasetijo dalam mengeluarkan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan dinilai telah merugikan secara immateriil, serta mencoreng nama baik institusi Polri.

Mengingat, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi dan telah buron sejak tahun 2009.

"Yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS telah memfasilitasi perjalanan, seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri," tutur Jaksa.

Brigjen Prastijo juga didakwa melakukan perbuatan berlanjut seorang pejabat.

Dalam hal ini, ia sengaja membantu melepaskan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.

Sebagai anggota Polri, Brigjen Prasetijo seharusnya menyerahkan atau memberi informasi soal keberadaan buronan Djoko Tjandra.

Tapi hal itu tak ia lakukan dan malah membantu memfasilitasi pembuatan dokumen perjalanan sang buronan masuk ke Indonesia.

"Terdakwa menyanggupi  dan mengusahakan dokumen perjalanan berupa surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang isinya tidak benar guna mempermudah perjalanan dan mengamankan saksi Djoko Tjandra selama berada di Indonesia, sehingga terpidana seperti Djoko Tjandra yang selama ini melarikan diri dapat terus melepaskan dari kewajiban menjalani penahanan atau pemidanaan," ucap Jaksa.

Selanjutnya JPU juga mendakwa Brigjen Prasetijo lantaran dituding telah melakukan kejahatan dengan menghalang-halangi penyidikan.

Atas perbuatannya, Brigjen Prasetijo dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ia juga diancam pasal 426 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

Artikel ini dikompilasi dari  Tribunnews.com dengan judul Palsukan Surat Jalan dan Lenyapkan Barang Bukti, Brigjen Prasetijo Utomo Didakwa 3 Pasal Berbeda dari Kompas.com dengan judul "Dalam Dakwaan, Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra"

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved