Harga BBM Naik di Sumut

Respons Kenaikan Harga BBM di Sumut, Ini Kata Pengamat hingga Pedagang di Pasar

Harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Sumatera Utara (Sumut) mengalami kenaikan per 1 April 2021.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DIAN UTAMA
Seorang pengendara sepeda motor memasuki SPBU Pertamina yang ada di Kota Medan, Jumat (2/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribun-Medan.com/ Dian Nur Utama Saragih

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Sumatera Utara (Sumut) mengalami kenaikan per 1 April 2021.

Kenaikan itu dilatari Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Di mana terdapat perubahan tarif PBBKB khusus BBM non-subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut dari sebelumnya hanya 5 persen.

Armin Nasution, pengamat ekonomi Sumut yang juga dosen Universitas Negeri Medan, mengatakan, kenaikan harga BBM akan memengaruhi daya beli masyarakat.

“Dalam situasi sulit seperti sekarang terjadi kenaikan harga BBM, otomatis akan menyulitkan masyarakat, mempengaruhi daya beli, karena biaya transport yang digunakan masyarakat juga akan mengalami kenaikan,” ucap Armin, saat diwawancarai Tribun-medan.com melalui telepon, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: Jokowi Gembar-gembor BBM Satu Harga, TERNYATA di Sumut Harga BBM Naik Mulai 1 April 2021

Baca juga: Harga BBM di Sumut Naik, Pertamina Sebut Sesuaikan Pergub, Begini Respons Gubernur Edy Rahmayadi

Ia berpendapat kenaikan BBM ini belum memengaruhi harga barang-barang di pasar. Karena distribusi kebutuhan pokok dari sentra produksi ke pusat-pusat pasar menggunakan kendaraan berbahan bakar subsidi premium dan solar pada umumnya.

Meski begitu, kebijakan ini memungkinan terjadinya efek psikologis yang membuat pedagang dan distributor berspekulasi untuk menaikkan harga dagangannya.

“Alasannya karena harga BBM naik, maka mereka juga akan menaikkan harga. Faktor-faktor spekulasi seperti ini harus diantisipasi, jangan sampai kenaikan harga Pertalite dan lain-lain itu dimanfaatkan oleh pedagang atau distributor sebagai ajang menaikkan harga besar-besaran, terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, ini kesempatan yang pas. Hal ini yang harus dijaga oleh para pemangku kepentingan,” kata Armin.

Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Wahyu Ario Pratomo mengungkapkan bahwa harga BBM non-subsidi berbeda di tiap-tiap daerah. Hal ini karena Pemerintah Provinsi memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan harga BBM sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Baca juga: Harga BBM Naik Jelang Bulan Ramadhan, Curhat Driver Ojol: Lengkap Kali Penderitaan Rakyat Kecil Ini

Baca juga: Beli Ribuan Ayam dari Ahok Tapi Tak Kunjung Dibayar, Haji Ahmad Diadili di PN Medan

Ia juga mengutarakan asumsi agar produsen tidak mengambil keuntungan terlalu besar dari kenaikan BBM ini, terutama saat masuknya bulan Ramadhan.

“Dalam situasi pandemi begini daya beli masyarakat masih rendah, jika produsen menaikkan harga terlalu tinggi bisa menimbulkan blunder untuk perusahaan, daya beli masyarakat akan semakin menurun,” ujar Wahyu dihubungi melalui sambungan telepon.

Tanggapan Pedagang dan Konsumen

Sementara itu, Ibu Dimas, seorang pedagang sayuran di Pasar Raya MMTC, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percutseituan, mengungkapkan bahwa kenaikan harga barang yang dialami sudah terjadi dari sebelum naiknya harga BBM.

Sejauh ini harga barang tidak ada mengalami perubahan sejak kenaikan harga BBM di Sumut.

“Sekarang ini ya harganya masih biasa, belum tahulah ke depannya kekmana ini,” ujarnya, Jumat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved