Buntut Ijazah Alumni USBM, Ombudsman Layangkan Surat Panggilan II kepada Kepala LLDikti Sumut
Ombudsman RI Perwakilan Sumut melayangkan Surat Panggilan II kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah Sumut, Prof Ibnu Hajar.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Edi Sidauruk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumut melayangkan Surat Panggilan II kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah Sumut, Prof Ibnu Hajar.
Ombudsman meminta Ibnu Fajar untuk hadir tanpa diwakilkan di Kantor Ombudsman Sumut, pada Jumat (16/4/2021) pukul 10.00 WIB.
"Kepala LLDikti dipanggil untuk hadir tanpa diwakilkan guna menjalani serangkaian pemeriksaan terkait laporan alumni Universitas Setia Budi Mandiri (USBM)," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (15/4/2021).
Abyadi Siregar menjelaskan, surat panggilan kedua dilayangkan karena Kepala LLDikti mangkir atau tidak hadir secara langsung dalam pemanggilan pertama, yakni pada Jumat 9 April 2021.
Kepala LLDikti hanya mengutus tiga orang staf untuk mewakili.
Sementara, untuk menindaklanjuti laporan para alumni USBM ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumut membutuhkan kehadiran Kepala LLDikti secara langsung.
Baca juga: Surat untuk Bobby Nasution, Wali Kota Medan
Baca juga: INILAH Tampang Lucky Matuan Eks Prajurit TNI yang Membelot ke KKB Papua dan Perangi TNI
Baca juga: BREAKING NEWS, Puluhan Ibu Demo Buntut Pencabulan Murid SD oleh Oknum Kepsek BS, Minta Dipecat
Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean menambahkan, kasus ini berawal dari laporan 12 orang alumni sebuah perguruan tinggi Sumut yang kampusnya sudah ditutup, yakni Universitas Setia Budi Mandiri (USBM).
"Dalam laporan tersebut, alumni Universitas Setia Budi Mandiri yang kampusnya telah ditutup itu mengaku bahwa data mereka tidak terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Sehingga mereka kesulitan untuk melamar pekerjaan dan keperluan lainnya," jelasnya.
Karena perguruan tingginya sudah tutup, seharusnya LLDikti Wilayah-I Sumut berperan memvalidasi dan memverifikasi data para alumni Universitas Setia Budi Mandiri tersebut.
"Tapi itu tidak mereka (LLDikti) lakukan. Apa penyebabnya? Itu yang belum diketahui," jelas James.
Kata Abyadi, hal ini yang menjadi dasar betapa pentingnya kehadiran Kepala LLDikti di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
"Kita belum mengetahui di mana duduk persoalannya. Karena Kepala LLDikti Wilayah-I Sumut tidak hadir pada panggilan pertama. Namun yang jelas, 12 alumni Universitas Setia Budi Mandiri tersebut, mayoritas ijazahnya tidak dapat diakses pada Aplikasi SIVIL Kemendikbud RI," sebutnya.
Untuk itu, James mengharapkan, agar Kepala LLDikti hadir dalam panggilan kedua.
Dalam Surat Panggilan II, lanjut James, juga telah dijelaskan kewenangan Ombudsman RI untuk melakukan pemanggilan secara paksa.
Baca juga: Selingkuh dan Lahirkan Anak, Wanita Ini Dituntut Suami Bayar Kompensasi, Pengadilan Beber Kebenaran
Baca juga: AKHIRNYA Abang Jago Palak PKL di Gedung Arca Ditangkap Polisi, Wajahnya Tak Segarang saat Beraksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/abyadi_siregar_2019.jpg)