JOKOWI Sasaran Kritik Belum Bersikap Pemecatan Pegawai KPK, Saut Situmorang: 57 Orang Disia-siakan
Ada ketidakpastian yang terjadi di republik ini, tapi sayangnya presidennya hanya diam dan bilang itu bukan urusan saya. Itu urusan siapa?
Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lain.
Belum Menentukan Sikap Direkrut ASN Polri
Satu dari 56 pegawai yang dipecat yakni Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
Baca juga: BERITA TERKINI Pemecatan 56 Pegawai KPK, BEM SI Siap Turun ke Jalan Lagi, Tuntut Firli Cabut SK 652
Yudi Purnomo Harahap menyebut dirinya sudah tidak mempunyai beban lagi di KPK per hari ini.
Penyidik KPK itu pun sudah menyempatkan diri untuk pamit dengan rekan-rekannya yang lain di komisi antikorupsi.
"Ini bukan kata perpisahan hanya pengumuman jadi jangan sedih. Sehingga besok saya sudah lepas dari segala hak dan kewajiban sebagai pegawai KPK," ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Yudi berkata, akan terus memberantas rasuah di Indonesia.
Menurutnya, melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya bisa dilakukan di KPK.
"Langkah saya boleh terhenti saat pimpinan periode ini, tapi semangat memberantas korupsi tak boleh mati justru harus bangkit dalam banyak arti," kata Yudi.
Yudi juga belum menentukan pilihan setelah pergi dari KPK.
Terbilang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menawarkan dirinya bergabung dengan Korps Bhayangkara untuk tetap memberantas korupsi di Indonesia.
"Saya belum memutuskan akan ke mana, mungkin dalam beberapa saat ke depan, saya mau menikmati dulu hari hari bersama keluarga dan juga sahabat sahabat yang jarang bertemu," jelas Yudi.
• BERITA TERKINI Pemecatan 56 Pegawai KPK, BEM SI Siap Turun ke Jalan Lagi, Tuntut Firli Cabut SK 652
(Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda/ Ilham Rian Pratama)
Baca Selanjutnya: pegawai dipecat kpk
Baca Selanjutnya: Asn polri
Baca Selanjutnya: Kpk
