REMAJA 16 Tahun Dibawa ke Hotel dan Dirudapaksa, Polisi Sudah Amankan 2 Pelaku
Kasus rudapaksa remaja 16 tahun, yang jadi korban hingga kini masih dalam proses di kepolisian.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kasus rudapaksa remaja 16 tahun, yang jadi korban hingga kini masih dalam proses di kepolisian.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP M Ginting mengatakan hingga kini pihaknya masih memproses laporan keluarga korban.
REMAJA 16 Tahun Dibawa ke Hotel dan Dirudapaksa, Polisi Sudah Amankan 2 Pelaku
SOPIR Angkot Kepergok Warga saat Coba Merudapaksa Penumpangnya di Karo, Begini Kronologi Kejadian
OKNUM Polisi Berpangkat Brigadir Digerebek Pesta Sabu di Siantar, 13 Paket Narkotika Disita
3 Kapolsek Percut Seituan Dicopot dalam Kurun Waktu Setahun, Ini Penyebabnya
PELAKU Pembunuhan Hotel Hawai dan Korban Baru Tiga Kali Bertemu, Habisi Nyawa Korban saat Tidur
KRONOLOGI Pria 35 Tahun Bunuh dan Rudapaksa Nenek 74 Tahun di Samosir
Dirinya juga menyebutkan bahwa dua pelaku telah ditangkap.
"Untuk kasus ini sudah ditahan dua pelaku. Karena dari keterangan korban saat di BAP, yang melakukan perbuatan cabul terhadap dia hanya dua orang," ujarnya, Sabtu (16/10/2021).
"Untuk identitas pelaku yang kami tahan yakni Josua dan Azmi," sambungnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ny seorang ibu rumah tangga tak kuasa menahan air matanya yang jatuh membasahi pipi ketika menceritakan kelakuan keji para predator seksual yang menggerayangi tubuh anak pertamanya berusia 16 tahun.
Sebut saja Mawar (16) warga Kecamatan Medan Area ini menjadi korban rudapaksa yang dilakukan tiga pria sekaligus.
Kejadian yang dialami Mawar terjadi di Hotel Oyo di Jalan Amaliun, pada Jumat (8/10/2021) lalu.
Ny yang ditemui Tribun Medan di kediamannya mengatakan bahwa kejadian yang menimpa putrinya terjadi saat putrinya bermain bersama temannya.
