SOPIR Angkot Hamili Pelajar Berusia 14 Tahun, Pelaku Ditangkap saat Menunggu Penumpang

Dari pengakuan korban ia telah ditiduri pelaku sebanyak 10 kali di sejumlah lokasi yang ada di Mandailing Natal Sumatera Utara.

tangkapan layar YouTube
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MADINA - Mulki Lubis, pria asal Desa Huta Raja, Kecamatan Mandailing Natal, Kabupaten Madina ini tak berkutik saat diamankan petugas Polres Madina.

Ia diamankan saat menunggu sewa angkot yang dibawanya.

MENYASAR Oknum Polisi Memeras Terapis Pijat Puluhan Juta, Inilah Respons Kapolda Panca Simanjuntak

VANESSA Angel Tewas Kecelakaan di Tol Nganjuk, Inilah Insta Story Terakhir Sang Artis

VANESSA Angel dan Bibi Andriansyah Meninggal Dunia, Berikut Statemen Resmi Polisi

SISWI Dirudapaksa Kekasih Ibunya, Pelaku Sering Beri Uang hingga Belikan Handphone Harga Rp 18 Juta

AYAH dan Anak Cabuli Tetangga saat Istri Sedang Melahirkan, Korban Trauma karena Diancam Pelaku

MAESTRO Lagu Fajar di Atas Bulan Meninggal Dunia, Dekan FIB USU Sebut Almarhum Tak Pernah Sakit

Muklis ditangkap bukan tanpa asalan yang kuat, pria berusia 33 tahun ini ditangkap karena hamili seorang pelajar berinisial PT (14)  yang masih berstatus pelajar di Desa Purba Julu Kabupaten Mandailing Natal.

Tak tanggung-tanggung, pria yang juga mengaku merangkap bekerja sebagai petani ini telah berulang ulang kali menggarap tubuh anak dibawah umur.

Bahkan dari pengakuan korban ia telah ditiduri pelaku sebanyak 10 kali di sejumlah lokasi yang ada di Mandailing Natal Sumatera Utara.

Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, melalui Kasat Reskrim Polres Madina,AKP Azuar Anas mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/248/X/2021/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 22 Oktober 2021.

Warga Dikutip Uang Parkir di Kantor Camat Percut Seituan, Begini Kata Camat

CURI Senjata Api, Dua Pemuda Pengangguran Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

AKSI Saling Lapor di Polsek Sunggal Dinilai Cacat Prosedur, Begini Penjelasan Polda Sumut

MAHASISWA USU Diduga Larikan Uang Rp 1,5 Miliar dengan Iming - Iming Investasi, Begini Cerita Korban

AMARAH Kapolda Sumut, Wanti-wanti Preman Tak Manfaatkan Ormas, Polisi Tidak Boleh Takut Preman

OKNUM Perwira Polisi Dicopot Jabatan Imbas Dugaan Perselingkuhan, Polda Sumut Diminta Transparan

"Sesuai pasal tindak pidana “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Terduga pelaku kami tangkap ketika sedang menunggu sewa angkot pada Kamis (4/11/2021)," ujarnya, Sabtu (6/11/2021).

Lanjut Azuar, tersangka ditangkap dan diboyong ke polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Dari pengakuan korban, pelaku yakni Muklis telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan seorang pelajar (14) PT. Korban telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali sejak dari Bulan Juli 2021,di mana seingat korban, tersangka menyetubuhi korban di dalam rumah tersangka (Desa Huta Raja) sebanyak 7 kali. 3 kali pada bulan Juli 2021, Bulan Agustus sebanyak 4 kali," ungkapnya.

Anggota DPRD Tapsel Mengaku Ditodong Senjata Oknum Brimob, Polda Sumut Bantah Terima Laporan

OKNUM Notaris yang Diduga Palsukan Akta Ditetapkan Buron, Polrestabes Medan Diminta Lakukan Hal Ini

INSIDEN Polisi Dibacoki Puluhan Orang, Hari Ini Polrestabes Medan Gelar Perkara

SUAMI Almarhum Lina Jubaedah Kini Kehabisan Uang, Berniat Bawa Putrinya Adu Nasib ke Jepang

ORANGTUA Korban Pembunuhan di Tanjung Morawa Luntang Lantung Cari Keadilan, Setahun Kasus Tak Usai

MIRIS, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Disebut Habiskan Dana JKN Rp 2,3 M untuk Arisan Online

Masih dikatakan AKP Azuar, pada bulan September pelaku juga melakukan hal tersebut sebanyak dua kali tempatnya di Cafe yang sudah tidak digunakan lagi di Desa Huta Raja Kecamatan Panyabungan Selatan Kabupaten Madina.

"Lalu 1 kali pada Bulan Oktober 2021 tempatnya di SD Desa Huta Raja. Akibat kejadian tersebut, saat sekarang ini korban hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan dan terduga pelaku kami tahan guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Azuar Anas.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved