Tahanan Tewas di Sel

Kasat Reskrim Bantah Anggotanya Minta Rp 5 Juta pada Keluarga Tahanan yang Tewas Lebam-lebam

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus membantah anggotanya minta uang Rp 5 juta

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Polrestabes Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus membantah ada anggotanya bernama Bripda Sutrisno Butarbutar minta uang Rp 5 juta pada keluarga tahanan yang tewas lebam-lebam.

Padahal sebelumnya, keluarga dari Hendra Syahputra, mengaku dimintai uang Rp 10 juta.

Dimana, Rp 10 juta itu terdiri dari uang perdamaian dengan keluarga korban pencabulan, dan Rp 5 juta lagi untuk Bripda Sutrisno Butarbutar.

Meski uang tersebut belum sempat diterima, namun Bripda Sutrisno disinyalir sudah berencana melakukan pemerasan dengan modus cabut perkara.

Baca juga: Propam Polrestabes Medan Periksa Penyidik yang Diduga Minta Uang Rp 5 Juta Terkait Tahanan Tewas

"Penyidik itu tidak ada (minta uang)," kata Firdaus membela anggotanya, Kamis (25/11/2021).

Disinggung lebih lanjut soal penggunaan handphone di sel tahanan, mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini mengaku masih melakukan penyelidikan. 

"Pastinya, kalau jadwal jam besuk keluarga bisa juga pakai handphone. Tapi intinya masih didalami. Karena patut diduga masih jadwal jenguk tahanan saat penggunaan handphone," bebernya. 

Sementara itu untuk hasil autopsi Hendra Syahputra, pihaknya masih berkoodinasi dengan RS Bhayangkara Tingkat II Medan, apakah hari ini akan keluar atau masih proses pemeriksaan.

Baca juga: Tahanan Tewas Lebam-lebam, Ini Enam Terduga Pelaku yang Diduga Menyiksa Korban

Dalam kasus ini, ada enam tahanan yang terbukti menganiaya Hendra Syahputra.

Keenam tahanan itu diantaranya:

1. TR (35)  warga Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, yang merupakan tahanan kasus pencurian dan pemberatan.

2. WS (20) warga Jalan Mayor, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, yang merupakanan tahanan kasus penganiayaah. 

3. J (25) warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, yang merupakan tahanan kasus pencabulan.

Baca juga: Cerita Adik Kandung Tahanan yang Diduga Tewas Akibat Dianiaya di Sel Tahanan Polrestabes Medan

4. NP (21) warga Jalan Aluminium, Gang Jambu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, yang merupakan tahanan kasus penggelapan. 

5. HS (45) warga Jalan Tiga 3 No.44 C, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, yang merupakan tahanan kasus penadahan barang curian. 

6. HM (44) warga Jalan Danau Marsabut No.148, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, yang merupakan tahanan kasus penadahan.(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved