Bupati Langkat Ditahan KPK

Bupati Kabur saat Penyerahan Uang Suap di Kedai Kopi| Kronologi OTT KPK di Langkat

Akhirnya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin diterbangkan ke Jakarta, Rabu (19/1/2021)

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya terkait kasus suap dari kontraktor, Kamis (20/1/2021) dini hari tadi. Mereka sebelumnya ditangkap dalam giat OTT KPK 

"Namun saat tiba dilokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," beber Ghufron.

Namun, setelah itu, tim KPK mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 Wib langsung dilakukan permintaan keterangan.

Lantas keseluruhan tersangka itu beserta uang tunai langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana perkara dugaan suap di Kabupaten Langkat pada tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka terhadap Terbit Rencana ini usai tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.

Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin diboyong ke Polres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, dengan menggunakan celana pendek, Rabu (19/1/2022).
Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin diboyong ke Polres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, dengan menggunakan celana pendek, Rabu (19/1/2022). (TRIBUN MEDAN/SATIA)

"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Dalam kasus ini, Terbit Rencana Perangin-angin diduga sebagai penerima suap barang dan jasa atas proyek di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Tak hanya Terbit Rencana, dalam perkara ini KPK juga turut menetapkan 6 orang tersangka lainnya yakni.

Sebagai pemberi yakni Muara Perangin-angin, selaku pihak swasta atau Kontraktor.

Sebagai Penerima yakni :

1. Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024;

2. Iskandar PA,Kepala Desa Balai Kasih;

3. Marcos Surya Abdi pihak Swasta atau Kontraktor;

4. Shuhanda Citra, pihak Swasta atau Kontraktor dan

5. Isfi Syahfitra pihak Swasta atau Kontraktor.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved