Bupati Langkat Ditahan KPK

Bupati Kabur saat Penyerahan Uang Suap di Kedai Kopi| Kronologi OTT KPK di Langkat

Akhirnya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin diterbangkan ke Jakarta, Rabu (19/1/2021)

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya terkait kasus suap dari kontraktor, Kamis (20/1/2021) dini hari tadi. Mereka sebelumnya ditangkap dalam giat OTT KPK 

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada keseluruhan tersangka itu, KPK langsung melakukan penahanan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Langkat Terbit Rencana yang Ditangkap KPK

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 7 Februari 2022 di Rutan KPK," tukas Ghufron.

Atas perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan pasal yang berbeda.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Langkat Ditahan KPK, Berikut Daftar Nama Tersangka Selain Terbit Rencana

Kepada tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan kepada tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Tribun-Medan.com)

Bupati Kabur saat Penyerahan Uang Suap di Kedai Kopi| Kronologi OTT KPK di Langkat

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved