Bupati Langkat Ditahan KPK
Bupati Kabur saat Penyerahan Uang Suap di Kedai Kopi| Kronologi OTT KPK di Langkat
Akhirnya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin diterbangkan ke Jakarta, Rabu (19/1/2021)
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada keseluruhan tersangka itu, KPK langsung melakukan penahanan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.
Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Langkat Terbit Rencana yang Ditangkap KPK
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 7 Februari 2022 di Rutan KPK," tukas Ghufron.
Atas perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan pasal yang berbeda.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Langkat Ditahan KPK, Berikut Daftar Nama Tersangka Selain Terbit Rencana
Kepada tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan kepada tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Tribun-Medan.com)
Bupati Kabur saat Penyerahan Uang Suap di Kedai Kopi| Kronologi OTT KPK di Langkat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPK-resmi-menahan-Bupati-Langkat-Terbit-Rencana-Perangin-angin-bersama-lima-orang-lainnya.jpg)