Terpidana Korupsi Nyalon Kades
Pernah Terjaring OTT, Terpidana Korupsi Nyalon Lagi Jadi Kades di Deliserdang
Calon Kepala Desa di Deliserdang yang satu ini pernah terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT) dan kembali nyalon lagi jadi kades
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas PMD Deliserdang, T M Yahya menyebut pencalonan H Senen sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.
Pada Pasal 41 disebutkan calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan diantaranya tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan sejara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ulang.
Baca juga: Pendaftaran Calon Kades di Deliserdang Dibuka, Hari Pertama Sudah Ada Ambil Formulir
"Enggak ada masalah. Memang kena tindakpidana korupsi dia tapi setelah bagian hukum cek ancaman hukumannya ternyata tidak sampai lima tahun. Bukan lihat berapa vonis yang dijatuhkan tapi lihat ancaman hukumannya. Kalau mengenai tindakpidananya tidak ada juga diatur," kata Yahya.
Meski beberapa waktu lalu lebih dari 100 orang Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang dikalahkan dalam seleksi namun sejauh ini PMD mengaku belum ada yang melakukan gugatan.
Diyakini kalau seleksi yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. (dra/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Calon-calon-kades-deliserdang.jpg)