Berstatus Polisi Aktif, Pencalonan Dirinya Jadi Komnas HAM Disorot, Ini Pembelaan Irjen Pol Remigius
Remigius menegaskan, dirinya akan pensiun sebelum menjalani tugas sebagai anggota Komnas HAM, apabila kelak terpilih.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid yang kini mencalonkan diri menjadi anggota Komnas HAM periode 2022-2027 mendapat sorotan sejumlah kalangan.
Pasalnya, Remigius saat ini masih berstatus polisi aktif saat mendaftar sebagai calon anggota Komnas HAM.
Namun, ia meyakini, pencalonan dirinya tak akan bermasalah.
Remigius menegaskan, dirinya akan pensiun sebelum menjalani tugas sebagai anggota Komnas HAM, apabila kelak terpilih.
Baca juga: Polisi Periksa Panitia Deklarasi Anies Capres 2024, Sejumlah Pihak Merasa Namanya Dicatut
"Kan masa bakti Komnas HAM kan November. Saya kan purna Oktober," kata Remigius kepada wartawan di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Keadaan ini membuatnya tidak terikat lagi oleh aturan profesionalisme Polri sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Di dalam Pasal 28 ayat (3) beleid itu berbunyi "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
"Di UU itu disebutkan kalau menjabat (di lembaga lain) itu harus pensiun atau mengundurkan diri. Kalau November kan otomatis saya sudah pensiun. Jadi enggak menyalahi apapun," kata Remigius.
Sebelumnya, nama Remigius disorot lantaran dianggap berpotensi menjadi ancaman bagi Komnas HAM.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, misalnya, khawatir masuknya polisi berpotensi melemahkan Komnas HAM, sebagaimana terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus dijaga dari kepentingan politik praktis dan hegemoni pemerintah," ungkap pengacara LBH Jakarta, Teo Reffelsen, pekan lalu.
Baca juga: Jokowi-Mega Retak karena Nama Capres, hingga Ketum PDIP Harus ke Istana Negara?
Sementara itu, Deputi Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengungkit soal kemungkinan konflik kepentingan jika Remigius sampai dinyatakan lolos tahap terakhir.
Konflik kepentingan itu diprediksi akan terjadi, karena kepolisian merupakan aktor utama pelanggar HAM dari sisi aparat negara.
Data Komnas HAM sejak tahun 2020, kepolisian adalah aktor dengan laporan pelanggaran HAM terbanyak, yakni 480 kasus.
"Diloloskannya anggota Polri aktif, Komnas HAM dikhawatirkan akan menjadi bias dan diintervensi lebih dalam seperti misalnya Kompolnas yang kemudian tidak mampu mencegah atau merekomendasikan hal secara konkret dalam perbaikan Polri," jelas Rivanlee dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).
Hingga kini, menurut dia, belum ada perbaikan signifikan di tubuh Polri, meski tercatat paling banyak dilaporkan terkait kasus pelanggaran HAM.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akan Pensiun Oktober, Kadivkum Polri Yakin Tak Langgar Peraturan Jadi Anggota Komnas HAM
