Pembunuhan Sisiwi di Langkat
Kejam, Pria Ini Aniaya dan Rudapaksa Pacarnya, Lalu Tinggalkan dengan Kondisi Kritis dan Meninggal
Pelaku pembunuhan siswi SMP di Langkat telah ditangkap. Berikut ini kronologi rudapaksa disertai pembunuhan yang dilakukan pelaku.
Editor:
Tommy Simatupang
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan penyidik telah mengantongi barang bukti berupa pecahan batu sebanyak 5 buah, sepatu sekolah, kaos kaki, pakaian dalam korban, ikat pinggang, jilbab warna putih, ikat rambut warna hitam, sepasang sendal, celana hitam milik pelaku dan sepeda motor revo warna biru dengan nopol BK 6607 LL.
"Sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang,"pungkas Kombes Hadi.
(*)