Breaking News

Brigadir J Tewas Ditembak

BREAKING NEWS: Karopaminal Propam Brigjen Hendra dan Kapolres Jakarta Selatan Dinonaktifkan

Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolresta Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto resmi dinonaktifkan.

Editor: AbdiTumanggor

Dengan banyaknya luka tersebut, ia berkayakinan bahwa Brigadir J tewas karena ada dugaan pembunuhan berencana.

"Dengan banyaknya luka, kami sangat yakin ini pembunuhan berencana," kata Kamaruddin.

Kamaruddin melaporkan dugaan tindak pembunuhan berencana tersebut terjadi sekira pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Ia menduga bahwa ada dua kemungkinan Brigadir J dihabisi di Magelang, atau di Jakarta, dan dugaan kedua adalah di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

"Locus delictinya (tempat kejadian-Red) kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta, itu alternatif pertama. Alternatif kedua, locus delictinya terjadi di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).

Menanggapi laporan tersebut, Mabes Polri mengaku akan mendalami laporan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Hal ini dijelaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya. "Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law)," kata Dedi saat dihubungi, Senin (18/7/2022).

"Setiap laporan akan ditindak lanjut oleh penyidik,"pungkasnya.

Baca juga: SUDAH Memasuki Hari ke-13 Istri Ferdy Sambo Masih Mengalami Trauma dan Ketakutan?

Bharada E Minta Perlindungan LPSK dan Sudah Dimintai Keterangan Awal

Sementara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan telah mendapatkan sejumlah informasi dari Bharada E. 

Juru Bicara LPSK, Rully Novian, mengatkan, informasi tersebut diperoleh oleh LPSK setelah melakukan wawancara dengan Bharada E.

Wawancara awal tersebut berkaitan dengan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E.

“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa. Itu memang kami peroleh dari Bharada E," tuturnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Rully menegaskan bahwa Bharada E dan perempuan berinisial P, yang merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo, telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK. Namun, berbeda dengan hasil wawancara awal dengan Bharada E.

Pihaknya (LPSK) belum mendapatkan informasi yang cukup banyak dari istri Ferdy Sambo. “Tapi untuk wawancara dengan pemohon P tadi, atau istri dari Bapak Ferdy Sambo, LPSK memang belum begitu mendapatkan informasi yang begitu banyak. Karena memang kondisi yang bersangkutan saat kita melakukan wawancara, belum begitu siap untuk dilakukan wawancara,” pungkasnya.

Meski demikian, ia mengaku tidak bisa memastikan bahwa istri Ferdy Sambo mengalami trauma. “Dan memang agak sulit untuk menyampaikan peristiwa itu secara lebih terbuka. Sehingga LPSK belum bisa mendapatkan informasi yang utuh, apakah memiliki kesesuaian misalnya dari keterangan yang kita peroleh dari Bharada E,” urainya.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh LPSK untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan keduanya, adalah melakukan penelaahan lanjutan. Menurutnya, LPSK telah merencanakan agenda pertemuan berikutnya, untuk melihat apakah dimungkinkan melakukan pendalaman, khususnya wawancara yang belum terselesaikan.

“Kemudian kita juga menyiapkan ahli, dalam hal ini psikolog, untuk dapat memberikan informasi tentang kondisi psikologi. Karena memang itu salah satu syarat yang diatur dalam ketentuan undang-undang,” tuturnya.

Dalam dialog itu, Rully juga menyampaikan bahwa LPSK akan melihat terlebih dahulu posisi pemohon perlindungan dalam proses hukum, apakah sebagai saksi, korban, atau tersangka.

“Pertama, kita lihat dulu proses hukumnya. Proses hukum ini menempatkan mereka berposisi sebagai apa, saksi, korban, tersangka atau apa. Nah itu harus kita lihat terlebih dahulu,” ujarnya menjelaskan.

Menurut Rully, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi secara materiil untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK. Pertama, penting atau tidak keterangan mereka dalam proses penegakan hukum. Kemudian adakah ancaman yang nyata atau secara isik mengancam keselamatan jiwa.

“Kemudian ada juga rekam jejak, dan terakhir, adanya hasil analisis tentang kondisi medis dan psikologis dari yang bersangkutan,” kata dia memberikan keterangan. Segala data yang yang diperoleh dari penelaahan tim LPSK, nantinya akan disampaikan pada pimpinan LPSK.

Baca juga: SOSOK Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda, Dulu Dikenal Intel Berambut Gondrong Pemburu Bandit

Status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E

Sementara, Anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudanto mengonfirmasi bahwa nama lengkap Bharada E adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

"Ya, dalam catatan yang kami peroleh begitu (Bharada E adalah Richard Eliezer)," ungkap Wahyu ketika diwawancarai oleh Kompas TV pada Minggu (17/7/2022) lalu.  Namun, ia mengakui belum pernah ada pernyataan resmi yang menyatakan identitas personel berpangkat Bharada tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senapan tangan semi otomatis buatan Austria, Glock-17. Sedangkan, Brigadir J menggunakan senjata semi otomatis buatan Kroasia HS-9.

Meski nama Bharada E kerap disebut oleh pihak kepolisian, tetapi sosoknya tak pernah dimunculkan ke publik. Sudah 13 hari berlalu, status Bharada E masih dinyatakan sebagai saksi. Padahal, peluru yang dimuntahkan disebut bagian dari aksi pembelaan diri. 

Kapolres Budhi mengatakan bahwa Bharada E merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob. Ia juga adalah pelatih vertical rescue.  "Kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor satu kelas satu," ungkap Kombes Budhi ketika memberikan keterangan pers pada 12 Juli 2022 lalu.

Kombes Budhi menyebut status Bharada E hingga saat ini masih sebagai saksi. Belum ada satupun alat bukti sebagai dasar untuk menjadikan Bharada E sebagai tersangka.

Halnya dengan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa Brigpol J ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan, Senin (11/7/2022) lalu.

Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa di antaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.

Ia menuturkan bahwa Istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J. Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah. 

Menurutnya, kehadiran Bharada E pun Brigadir J menjadi panik. Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar. “Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E,” tukas Ramadhan.

Diketahui, Bharada E merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam. Sedangkan Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam.

Baca juga: Adik Brigadir J Dimutasi ke Polda Jambi, Permintaan Keluarga kepada Kapolda Irjen Pol Rachmad Wibowo

(*/tribun-medan.com/tribunnews.com/kompas.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved