Pungli Sidebuk debuk

Pemkab Karo dan Polisi Dinilai tak Mampu Bereskan Pungli di Sidebuk-debuk, Dua Pelaku Berkeliaran

Pungli di lokasi pemandian Sidebuk-debuk, Kabupaten Karo tak ada habisnya. Masyarakat sebut Pemkab Karo dan polisi tak mampu bereskan pungli

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M NASRUL
Dua dari lima pelaku pungli yang diamankan petugas Polsekta Berastagi, Minggu (7/8/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Pemkab Karo dan Polres Karo dinilai masyarakat, khususnya wisatawan tak mampu membereskan masalah pungli di lokasi pemandian air panas Sidebuk-debuk, Kabupaten Karo.

Berkali-kali pelakunya ditangkap, pungli di Sidebuk-debuk tetap merajalela.

Tidak ada formulasi yang jelas dari Forkopimda Kabupaten Karo, dalam menangani masalah pungli yang terus-terusan terjadi dan tak ada hentinya.

Baca juga: PUNGLI ke Kawasan Wisata Sidebuk-debuk Kembali Marak, per Orang Diminta Rp 10 Ribu

Baca juga: Pungli di Sidebuk-debuk tak Ada Habisnya, Polres Karo dan Pemkab Karo Rancang Aturan Retribusi

Baca juga: Hasil RDP Dengan Pelaku Wisata Sidebuk-Debuk, Bupati Karo Akan Buat Posko Penjagaan

Teranyar, preman kampung di lokasi pemandian Sidebuk-debuk kembali beraksi dan hendak menganiaya wisatawan.

Para preman kampung ini memaksa wisatawan menyerahkan uang, dengan dalih retribusi.

Belakangan, video pengancaman dan upaya penganiayaan para preman terhadap wisatawan ini viral.

Begitu viral, barulah polisi sibuk memburu pelakunya.

Dalam kasus ini, baru tiga orang pelaku yang ditangkap.

 

Baca juga: Sidebuk-debuk Diusulkan Jadi Objek Wisata Karo, Pelaku Usaha Minta Ketegasan Tindak Pungli

Baca juga: Pungli Berlapis di Pemandian Air Panas Sidebuk-Debuk Membuat Pengusaha Resah

Adapun preman kampung yang ditangkap diantaranya MST, TB dan JP.

Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni SBS dan AP masih melarikan diri. 

"Keduanya masuk dalam DPO," kata Kaposlekta Berastagi, AKBP Lindung Marpaung, Minggu (7/8/2022).

Ia mengatakan, saat ini anggotanya masih memburu dua preman kampung yang kabur tersebut.

Dia menjanjikan dalam waktu dekat pelaku akan ditangkap.

Untuk para pelaku yang ditangkap ini, mereka akan dijerat Pasal 170 jo 351 jo 406 KUHP.

Baca juga: Pungli di Sidebuk-debuk tak Kunjung Beres, Bupati Karo Janji Siagakan TNI/Polri di Pos Jaga

Baca juga: Maraknya Pungli Wisata Sidebuk-Debuk, Puluhan Pengusaha Pemandian Air Panas Datangi Kantor DPRD Karo

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved