Brigadir J Ditembak Mati

TERUNGKAP Tidak Ada Adegan Kunci Pembunuhan Berencana Brigadir J Saat Rekonstruksi, Ada Apa?

Pakar Hukum Pidana menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan gamang menuntut Pasal 340 KUHP terhadap tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ferdy Sambo memeragakan adegan dalam rekontruksi di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUN-MEDAN.COM - TERUNGKAP Tidak Ada Terlihat Adegan Kunci Pembunuhan Berencana Brigadir J Saat Rekonstruksi, Ada Apa?

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan gamang menuntut Pasal 340 KUHP terhadap sejumlah tersangka pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Meskipun unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah terpenuhi. Demikian Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad dalam keterangannya di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (30/8/2022).

“Jaksa saya kira masih gamang, ketika bermaksud menuntut dengan pembunuhan berencana ya, meskipun saja unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi,” ucap Suparji Ahmad.

“Karena ada yang menyuruh, kemudian ada yang melakukan, turut serta, ada yang merencanakan ya, terus kemudian ada turut membantu ya ini bisa saja dianggap sebagai sebuah pembunuhan berencana,” kata Suparji Ahmad.

Namun, kata Suparji, jika mencermati dari rekonstruksi yang dilakukan bisa saja pengacara tersangka menyanggah ini sebagai pembunuhan berencana. “Kan bisa saja pengacara tersangka membantah, ini adalah sebuah spontanitas, ini adalah sebuah reaksi, bahwa ini adalah sebuah emosi, jadi tidak mudah memenuhi unsur 340 itu,” kata Suparji Ahmad.

Sebab, dalam rekonstruksi yang digelar dan menggambarkan tiga situasi yakni di Magelang, Jl Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Duren Tiga tidak ada yang memperagakan adanya pelecehan seksual dan perencanaan pembunuhan.

“Yang terjadi, kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional. Karena tadi itu, katanya pelecehan seksual tapi tidak ada adegan-adegan apapun di situ,” kata Suparji Ahmad.

“Katanya pembunuhan berencana tapi tidak kelihatan bagaimana merencanakan, bagaimana memberikan senjatanya, bagaimana menggunakannya padahal kan ini yang ditunggu oleh jaksa bagaimana anatomi perkara ini menjadi jelas dan lengkap.”

Dalam amatan Suparji, dari rekonstruksi justru memunculkan narasi baru yang nantinya akan menjadi perbincangan di publik. Lantaran, katanya, rekonstruksi yang ditampilkan dalam kasus pembunuhan Brigadir tidak logis dan tidak rasional.

“Yang terjadi kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional,” ujar Suparji Ahmad.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Penjelasannya

Sebelumnya, Pengacara kondang Hotman Paris menyinggung kasus Ferdy Sambo yang kemungkinan tak dikenai pasal 340 pembunuhan berencana Brigadir J.

Hotman Paris mengatakan jika dalam keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan, berarti emosi spontan dan bisa saja bukan kena padal 338.

Menurut Hotman Paris, hal ini harus sesuai dengan saksi dalam BAP dan jika benar apabila seorang jenderal menangis usai istrinya mengadu begitu sampai rumah pribadi. “Itu yang saya dengar, kata saksi di BAP. Kalau itu benar, dari segi hukum sangat mempengaruhi,” sambungnya.

Maka hal ini akan dipakai pengacara Ferdy Sambo, bahwa bukan terjadi pembunuhan berencana. “Karena apa? Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338,” ujarnya menjelaskan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved