Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Sigit tak Kasihan Banyak Polisi Dicopot di Kasus Brigadir J? Jawaban Tegas Sigit
Mereka dicopot, dimutasi hingga dipecat. Jumlah mereka pun kemungkinan bertambah. Apalagi belum semua mereka diadili di sidang Etik Polri.
"Ya dari Timsus (tim khusus Polri) sudah mendapat informasi tersebut," kata Dedi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Dedi memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan ketiga Kapolda tersebut
"Timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus Irjen FS," ujarnya.
Saat ini, kata dia, penyidik fokus pada penuntasan berkas perkara yang sudah masuk dalam tahap P19
"Tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan 5 berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU (jaksa penuntut umum)," ungkapnya.
3 Perwira Geng Sambo Dipecat
Anggota polisi yang dipecat terus bertambah, terkait kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J
Terbaru, Polri memecat mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria melalui sidang komisi kode etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Agus Nur Patria diduga sala satu dalang yang merusak CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Peran yang bersangkutan satu melakukan pengrusakan terkait CCTV yang ada di Pos Satpam," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa Kombes Agus juga diduga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tidak professional.
Hal tersebut pun terbukti dalam proses persidangan.
Baca juga: MABES POLRI Bicara Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sumut, Kapolda Jatim di Isu Pusaran Kasus Brigadir J
"Di dalam melaksanakan olah TKP, dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan. Dan itu terbukti di persidangan," jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa Kombes Agus juga bermufakat jahat bersama Irjen Ferdy Sambo dan lima tersangka lainnya di dalam kasus obstruction of justice.
Diketahui, tersangka kasus obstruction of justice berjumlah 7 orang, termasuk Kombes Agus. "Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Adapun sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus digelar selama 2 hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022).
Dari 7 tersangka, empat polisi sudah dipecat melalui sidang etik.
Baca juga: MABES POLRI Bicara Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sumut, Kapolda Jatim di Isu Pusaran Kasus Brigadir J
Sumber: KompasTv/(Tribun-medan.com/Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Kapolri Jenderal Sigit tak Kasihan Banyak Polisi Dicopot di Kasus Brigadir J? Jawaban Tegas Sigit
