Viral Medsos
TERUNGKAP Motif Pak Guru KA (51) Sebarkan Video Mesumnya Bareng Ibu Guru LI (41) ke Grup WA PGRI
Ibu guru LI merupakan teman mengajarnya di salah satu SD di Kecamatan Sukadana Ciamis, Jawa Barat.
"Tindak pidana yang terjadi diduga adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan pornografi," kata Tony.
Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Ciamis, video mesum dibuat tersangka dan korban di sebuah kamar hotel di daerah Majenang, Kabupaten Cilacap.
Tersangka dan korban, kata Tony, masing-masing sudah mempunyai pasangan sah.
Sementara motif tersangka menyebarluaskan video mesum karena sakit hati diputus cinta. "Diduga antara pelaku dan korban ada jalinan asmara, lalu putus. Pelaku sakit hati akhirnya menyebarluaskan video," kata Tony.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menjalin asmara sejak 2016 hingga awal 2022.
Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia diancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Lebih lanjut saat ditanya apakah korban bisa turut dipidana karena terlibat dalam video mesum, Tony menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi lebih lanjut. Namun demikian, kata dia, pada dasarnya saat ini penyidik masih menindaklanjuti laporan korban.
"Kami akan evaluasi lebih lanjut apakah si korban atau pemeran wanita, bisa kami pidanakan. Karena bahan keterangan awal bahwa tak ada niat pihak korban untuk menyebarluaskan," jelasnya. K153-18
(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)