Breaking News

Penyiksaan Balita

Balita Disiksa Paman dan Bibinya Hingga Kritis, LPAI Pastikan Dampingi Korban

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) memastikan akan mendampingi balita yang disiksa paman dan bibinya

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
HO/Tribun Medan
Personel Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo saat menjenguk korban di rumah sakit. Saat ini korban sedang menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara, Kota Medan. 

Sehingga, pendampingan hingga korban bisa menjalani kesehariannya dengan kembali normal merupakan hal yang wajib dilakukan.

"Setelah penanganan medis, kita fokus pada upaya pendampingan dan perlindungan anak," Katanya.

Terlebih, selain luka pada fisik korban akibat dari penganiayaan yang dialami oleh korban psikisnya juga ikut terdampak.

Untuk itu, dirinya mengatakan nantinya akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan hingga korban sembuh.

Baca juga: Masih Ingat Angelina Sondakh Ditahan Tinggalkan Anak Balita, Putri Candrawathi tak Dipenjara

Sebagai informasi, kasus penganiayaan yang dialami oleh balita berusia empat tahun ini dilakukan oleh paman korban JS dan bibi korban PM yang tinggal di Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Aksi keduanya ini diketahui setelah adanya laporan warga, kemudian karena kondisi korban yang mengalami sakit langsung dievakuasi oleh kepala desa setempat.

Setelah dibawa ke RSU Kabanjahe, kesehatan korban ternyata menurun dan harus dirujuk ke Medan.

Karena kondisi ini, kepala desa langsung meminta bantuan ke Pemkab Karo.

Baca juga: PANTAS, Terkuak Alasan Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani di Mall, Balita Sampai Nangis

Pemkab Karo yang mengetahui kondisi korban karena dianiaya, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Tanah Karo.

Dalam proses penyelidikan, akhirnya diketahui perbuatan ini dilakukan oleh paman dan bibi korban.

Pada Sabtu (24/9/2022) kemarin kedua pelaku berhasil diamankan.

Akibat perbuatannya, nantinya kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. (mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved