Kurir Ganja
Pikul 1 Kg Ganja Basah, Dua Kurir Ini Berakhir di Polsek Binjai Timur
Dua kurir 1 Kg ganja basah dibekuk peteugas Unit Reskrim Polsek Binjai Timur. Keduanya diamankan di Jalan Soekarno Hatta
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Dua kurir tertangkap tangan membawa 1 Kg ganja basah.
Adapun kedua kurir yang ditangkap bawa 1 Kg ganja basah itu diantaranya RYS (27) warga Desa Kaperas, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, dan AP (23) warga Dusun Bangun Jahe, Desa Rumah Galo, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Kedua kurir 1 Kg ganja basah itu diamankan pada Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 23.45 WIB di Jalan Soekarno Hatta KM 17, Lingkungan II, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Baca juga: Dua Warga Aceh Kirim 10 Kg Ganja ke Jakarta, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
"Penangkapan dilakukan dengan cara undercover buy, dimana personel Polsek Binjai Timur mencoba melakukan transaksi dengan pelaku, dan berjumpa di Jalan Soekarno Hatta, KM 17, Lingkungan II, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Senin (3/10/2022).
Lanjut Junaidi, pada saat pelaku memperlihatkan narkotika jenis ganja tersebut, personel langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu buah karung goni berisikan daun ganja seberat satu kilogram, yang disimpan di dalam tas ransel loreng.
Tidak hanya itu, personel juga mengamankan dua handphone merek Oppo A7 warna silver dan Oppo A5S warna hitam, satu unit sepeda motor Honda CBR warna Hitam BK 6832 MBC, dan satu buah dompet kulit warna hitam.
Baca juga: Modus Simpan 3 Ons Ganja di Kemasan Oleh-oleh Siantar, Bocah 15 Tahun Ditangkap Polisi
"Ketika dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku disuruh oleh seseorang bernama JS masih dalam proses penyelidikan, penduduk Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, untuk menjualkan daun ganja tersebut," ujar Junaidi.
"Selanjutnya kedua pelaku mengambil daun ganja tersebut dalam kondisi yang sudah dimasukkan dalam karung goni dari Kampung Tugu Kuliki, Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo," sambungnya.
Sedangkan itu, hasil penjualan nantinya akan disetorkan kepada JS sebesar Rp 1,5 juta.
Baca juga: Bawa Ganja 49 kg, Warga Medan Deli Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di PN Medan
Dan kedua pelaku yang sebagai kurir ini, mendapat hasil penjualan atau upah sebesar Rp 500 ribu.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan dari Polsek Binjai Timur ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut," tutup Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi. (cr23/tribun-medan.com)
