Sidang Ferdy Sambo

Cerita Kuat Maruf saat Disodorkan Uang 500 Juta dari Ferdy Sambo: Saya Lagi Pusing, Malah Bercanda

Kuat Maruf mengaku tak menyesal mengambil uang Rp 500 juta dari Ferdy Sambo usai Yosua Hutabarat tewas. 

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kuat Maruf mengaku tak menyesal mengambil uang Rp 500 juta dari Ferdy Sambo usai Yosua Hutabarat tewas. 

“Enggak, biasa saja,” kata Kuat Maruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika majelis hakim bertanya apakah Kuat Maruf menyesal karena tidak mengambil uang sebesar Rp500 juta.

Nominal uang tersebut diucapkan Ferdy Sambo sembari menunjukkan amplop kepada Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

Kuat Maruf menjelaskan, dirinya sempat mengira Ferdy Sambo bercanda ketika mengatakan bakal memberikan uang kepada dirinya sebesar Rp500 juta usai Brigadir J tewas.

“Waktu itu saya berpikiran, ini bapak, saya lagi pusing gini, lagi stres gini, kok malah bercanda? Itu pikiran saya waktu itu,” ujar Kuat Maruf.

Baca juga: Kronologi Norma Risma Hubungi Denny Sumargo Ingin Curhat Hingga Dipolisikan

Baca juga: Hotman Sebut Norma Risma Dapat Tangkis Laporan Rozy : Punya Banyak Bukti

Meskipun demikian, Kuat Ma’ruf mengatakan tidak melihat jumlah uang yang berada di dalam amplop, bahkan tidak memegang amplopnya.

“Saya enggak lihat, orang uangnya di dalam amplop dan bilangnya Rp500 juta. Tapi kok amplopnya segitu,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan Kuat Maruf, Ferdy Sambo menunjukkan amplop dan mengatakan di dalam amplop tersebut terdapat uang sebanyak Rp500 juta untuknya, Rp500 juta untuk Ricky Rizal, dan Rp1 miliar untuk Richard Eliezer.

Akan tetapi, uang tersebut belum sempat berpindah tangan hingga mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Lowongan Kerja Bank Indonesia Sumut untuk Posisi Konsultan Sipil/Arsitek

Baca juga: Materi Belajar Bahasa Indonesia : Tips saat Berbicara di Depan Umum

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved