Sidang Ferdy Sambo
Putri Jalani Sidang Hari Ini, Ngaku Sedang Alami Gangguan Pencernaan, Tapi Bersedia Lanjutkan Sidang
Putri Candrawathi menjalani sidang sebagai terdakwa hari ini, Rabu (11/1/2023). Hakim akan mencecar Putri Candrawathi terkait peristiwa pembunuhan
TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi menjalani sidang sebagai terdakwa hari ini, Rabu (11/1/2023). Hakim akan mencecar Putri Candrawathi terkait peristiwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akan tetapi sebelum sidang pemeriksaan dimulai, Putri Candrawathi mengaku sedang mengalami gangguan kesehatan pada sistem pencernaannya.
Keterangan itu bermula pada saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan kondisi kesehatan Putri Candrawathi di persidangan.
"Saudara terdakwa Putri sehat hari ini?" tanya Hakim Wahyu.
"Mohon izin yang mulia mungkin saya agak sedikit gangguan pencernaan, tapi saya siap melaksanakan sidang hari ini dengan maksimal," kata Putri.
Mendengar pernyataan itu, majelis hakim lantas membuka opsi untuk sidang ditunda jika Putri Candrawathi merasa tidak mampu menjalani persidangan.
Namun, kepada majelis hakim, Putri Candrawathi mengaku bisa menuntaskan agenda pemeriksaan pada hari ini.
Hakim Wahyu juga meminta kepada Putri Candrawathi segera berkonsultasi dengan kuasa hukum jika memang diperlukan selama persidangan.
"Kalau saudara masih belum sehat kita akan tunda, tapi kalau saudara siap diperiksa kita akan periksa," kata Hakim Wahyu.
"Siap yang mulia," jawab Putri Candrawathi.
"Saudara didampingi kuasa hukum saudara, jadi kalo saudara ada kesulitan saudara silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum kami akan berikan," kata Hakim Wahyu.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda hingga Pekan Depan, Kuasa Hukum: Semoga Hati Para JPU Terketuk
Baca juga: Pemuda di Makassar Culik Anak SMP, Terobsesi Jual Organ Tubuh Seharga 1,2 Miliar ke Luar Negeri
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Putri Candrawathi menjalani sidang
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi mengaku sedang mengalami ganggua
Sidang Ferdy Sambo
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.