Sidang Ferdy Sambo

Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda hingga Pekan Depan, Kuasa Hukum: Semoga Hati Para JPU Terketuk

Sidang tuntutan Bharada E kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan sidang tuntutan ke pekan depan. 

HO
Bharada E memastikan Ferdy Sambo menembak Yosua Hutabarat. Bharada E juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo menggunakan senjata jenis Glock 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang tuntutan Bharada E kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan sidang tuntutan ke pekan depan. 

Padahal, semestinya sesuai agenda, Bharada E menjalani sidang tuntutan hari ini, Rabu (11/1/2022). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu sepekan membacakan tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa seharusnya membacakan tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Rabu (11/1/2023) hari ini.

Namun, JPU meminta penundaan karena ada alasan masih akan memeriksa Putri Candrawathi hari ini.

"Karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata JPU dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pun tak masalah mengenai penundaan yang diminta pihak JPU.

"Baik, karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk ke dalam surat tuntutan saudara maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda," jelas Wahyu.

Wahyu menuturkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama sepekan agar JPU menyelesaikan berkas penuntutan dan dibacakan di persidangan. JPU akan membacakan tuntutan kepada terdakwa lainnya.

"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan sidang yang akan datang adalah JPU yang akan membacakan tuntutan bersama-sama terdakwa yang lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wahyu memerintahkan agar Bharada E untuk kembali ke dalam tahanan selama proses penyelesaian berkas penuntutan tersebut.

"Jadi saudara diperintahkan kembali ke dalam tahanan dan minggu depan akan dihadirkan mendengarkan tuntutan dari JPU," jelasnya.

Baca juga: SIARAN Langsung Southampton Vs Man City Malam Ini, Panggung Riyad Mahrez Jaga Ritme, Live Mola TV

Baca juga: El Clasico Persib Bandung vs Persija Jakarta, Prediksi Skor, Adu Taktik Luis Milla vs Thomas Doll

Kuasa Hukum Bharada E Berharap Pintu Hati JPU Terketuk

Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada sidang, Rabu (11/1/2023).

Terkait agenda itu, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan harapan yang terbaik untuk kliennya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved