Sidang Ferdy Sambo

Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda hingga Pekan Depan, Kuasa Hukum: Semoga Hati Para JPU Terketuk

Sidang tuntutan Bharada E kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan sidang tuntutan ke pekan depan. 

HO
Bharada E memastikan Ferdy Sambo menembak Yosua Hutabarat. Bharada E juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo menggunakan senjata jenis Glock 

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Sekjen DPP Partai Hanura Kodrat Shah Dua Kali Mangkir Diperiksa, Polda Sumut Beberkan Alasannya 

Baca juga: Polda Sumut Buru Aset Mobil Mewah Apin BK Diduga Hasil Bisnis Haram Judi Online

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved