Sidang Ferdy Sambo

NGOTOT Diperkosa Yosua, Hakim Heran Putri Candrawathi tak Mau Visum: Sudah Jangan Nangis Terus

Sampai sekarang Putri Candrawathi masih ngotot dirinya mengaku mengalami pelecehan seksual dari Brigadir J.

Editor: Liska Rahayu
dok.pn jakarta selatan
PUTRI CANDRAWATHI MENANGIS: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis saat menceritakan potongan peristiwa yang dialaminya di Magelang, pada 7 Juli 2022. Dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Doa saya selalu menyertai agar selalu diberikan yang terbaik," ujarnya.

Putri Candrawathi juga mengaku tidak menyesal terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia mengatakan, kasus ini menjadi pembelajaran baginya untuk lebih berhati-hati.

"Apakah anda menyesal dalam hal ini?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Putri Candrawathi tak langsung menjawab pertanyaan Hakim Wahyu Iman Santoso.

Ia diam selama sekitar 10 detik sambil sedikit menundukkan kepala dan menghela napas.

"Di dalam hidup saya, mungkin bukan penyesalan," ujar Putri Candrawathi.

"Tetapi pembelajaran bahwa saya lebih harus hati-hati untuk ke depannya," imbuhnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa dalam perkara ini, Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui letak kesalahannya.

"Karena saya tidak membunuh siapa-siapa, dan saya tidak tahu kalau suami saya akan datang ke Duren Tiga."

"Dan saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di dalam kamar tertutup," ungkap Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi yang menangis terus pun membuat Hakim Iman Wahyu Santoso menegur istri Ferdy Sambo.

"Sudah ya jangan menangis terus, nanti lama-lama hakimnya ikut nangis. Masih bisa memberikan keterangan," kata sang hakim.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved