Sidang Ferdy Sambo
Keluarga Brigadir J Berharap Sambo Dituntut Hukuman Maksimal, Kamaruddin: Dia tak Mau Akui Kesalahan
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawath dituntut huk
TRIBUN-MEDAN.com - Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Senin (16/1/2023).
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawath dituntut hukuman maksimal.
Kamaruddin mengatakan keluarga Brigadir J berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) dapat menjatuhkan hukum maksimal kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Adapun ancaman hukuman maksimal tersebut tertuang dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa yakni pidana mati.
"Karena dia berbelit-belit dan tidak mau mengakui kesalahannya dan serta tidak mau jujur dan berterus terang, ya keluarga minta dihukum seberat-beratnya. Sesuai dengan pasal 340," kata Kamaruddin saat dimintai tanggapannya, Minggu (15/1/2023).
Tak hanya kepada Ferdy Sambo, harapan serupa juga diutarakan pihak keluarga untuk terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Jaksa juga diminta untuk dapat menjatuhkan tuntutan maksimal kepada ketiga terdakwa tersebut.
"Harapannya supaya terpenuhi kepastian hukum keadilan dan manfaatnya. Untuk PC, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal juga harus dihukum," kata dia.
Terkecuali untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, pihak keluarga kata Kamaruddin berharap agar ada keringanan tuntutan untuk yang bersangkutan.
Hal itu didasari karena, Richard Eliezer telah beberapa kali mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J termasuk kepada ayah dan ibundanya.
"Tapi kepada Richard Eliezer karena jujur dalam berterus terang dan minta maaf, keluarga telah memaafkannya," kata Kamaruddin.
"Betul, karena dia kan ada motif mau dapat uang sama melaksanakan perintah karena pengalamannya masih kurang, masih muda, jadi tapi dia kembali ke jalan yang benar maka pihak keluarga memaafkan," kata dia.
Sebagai informasi, sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak akhir.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah dimandatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggelar sidang pembacaan tuntutan usai pemeriksaan saksi hingga ahli digelar selama sekitar 3 bulan.
Kelima terdakwa akan dijatuhi tuntutan dalam sidang secara bergantian. Untuk sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan digelar Senin 16 Januari 2023.
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.