Sidang Ferdy Sambo
Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun, Keluarga Yosua Khawatir Tuntutan Ringan ke Ferdy Sambo dan Putri
Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak mengaku waswas pada tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak mengaku waswas pada tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Martin menjelaskan alasan kehawatirannya karena dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (16/1/2023), jaksa menuntut dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal, hanya dengan pidana penjara 8 tahun.
“Ini yang saya justru waswas ya, karena second layer atau penyerta dalam hal ini hanya dituntut 8 tahun,” tuturnya dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Senin.
“Saya curiga kok jaksa nanti hanya akan menuntut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang dalam hal ini dinggap sebagai pelaku intelektual, itu tidak akan terlalu serius.”
Ia menambahkan, tidak serius dalam artian menuntut dengan tuntutan ringan.
“Ya kita bisa lihat dari contohnya hari ini, hanya dituntut 8 tahun. Nah, saya kok curiga jangan-jangan nanti Ferdy Sambo sama Putri itu hanya dituntut ringan.”
Baca juga: Cara Memanjakan Istri di Ranjang Menurut Seksolog Zoya Amirin, Pria Harus Temukan Hal Ini
Baca juga: 17 Orang Ditetapkan Tersangka Pada Bentrokan Maut Sesama Karyawan di PT GNI, Dua Orang Tewas
Jika berbicara tuntutan pidana penjara selama 8 tahun, lanjut Martin, ketika majelis hakim sepakat dengan jaksa, vonisnya bisa 8 tahun atau dua per tiga dari 8 tahun tersebut.
“Kalau kita bicara 8 tahun, kalau hakim sepakat dengan jaksa, vonisnya 8 tahun atau dua per tiga dari tuntutan, kalau hakim sepakat.”
“Kalau hakim tidak sepakat, barulah bisa divonis melebihi dari tuntutan,” lanjutnya.
Meski demikian, Martin mengaku sangat yakin jaksa akan menuntut Ferdy Sambo lebih berat daripada tuntutan kepada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“Kalau untuk Ferdy Sambo, saya yakin lebih berat, namun seberapa serius tuntutannya.”
Sementara Martin memperkirakan jaksa akan menuntut Richard Eliezer ebih berat daripada Kuat dan Ricky.
“Karena tadi ada beberapa poin dalam surat tuntutan, yang mengatakan bahwa Richard Eliezer itu dalam menerima perintah, langsung menerima dan langung menembak.”
“Menurut saya ini agak mengkhawatirkan, berarti dalam hal ini jaksa beranggapan bahwa Richard itu seharusnya bisa menolak, tidak harus langsung menembak,” lanjutnya.
Martin mendoakan yang terbaik untuk Eliezer.
Martin Simanjuntak mengaku waswas pada tuntutan JP
Ferdy Sambo
Martin Simanjuntak
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.