Breaking News

Putusan Bebas Bandar Sabu

Vonis Bebas Bandar Sabu Pho Sie Dong, KY Minta Warga Laporkan Hakim Jika Temukan Pelanggaran Etik

Pho Sie Dong, bandar sabu dan raja bisnis ilegal di Kota Binjai divonis bebas hakim PT Medan. Vonis bebas itu lantas menjadi tanda tanya

Editor: Array A Argus
HO
Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai yang sempat ingin menyuap polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Soal vonis bebas bandar sabu dan raja bisnis ilegal di Kota Binjai bernama Pho Sie Dong menjadi perhatian publik.

Pho Sie Dong divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan setelah mengajukan banding.

Karena banyaknya masyarakat yang curiga atas putusan ini, warga pun mendesak Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan terhadap hakim PT Medan yang mengadili perkara ini.

Terkait masalah ini, Juru Bicara KY, Miko Ginting angkat bicara.

Baca juga: Sat Res Narkoba Polres Binjai Kecewa, Pho Sie Dong Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan

Kata Miko, dia mempersilakan masyarakat melaporkan hakim yang mengadili perkara Pho Sie Dong, jika ada menemukan pelanggaran etiknya. 

"Komisi Yudisial sangat terbuka apabila ada masyarakat yang menduga ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Silakan ajukan laporan kepada Komisi Yudisial untuk diperiksa," kata Miko, Senin (16/1/2023).

Namun, lanjut Miko, soal vonis bebas yang diberikan hakim PT Medan terhadap Pho Sie Dong, KY tidak bisa mengomentarinya.

"Komisi Yudisial tidak berwenang untuk menyatakan apakah suatu putusan hakim itu benar atau tidak," kata Miko. 

Baca juga: SAKTI! Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal dan Bandar Sabu Dibebaskan Hakim Pengadilan Tinggi Medan

Dia mengatakan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan putusan hakim, maka diminta menempuh upaya hukum seperti banding dan kasasi.

"Bahkan jika memenuhi syarat peninjauan kembali," kata Miko.

Sementara itu, Pengamat Hukum Sumatera Utara, Redyanto Sidi Jambak meminta masyarakat untuk memastikan, apa sebenarnya pertimbangan hakim dalam memberikan vonis bebas terhadap Pho Sie Dong

"Saya kira perlu dipastikan apa pertimbangan hakim PT tersebut, baik fakta persidangan atau fakta hukumnya," kata Redyanto.

Pho Sie Dong mafia pengoplos pupuk dan raja bisnis ilegal di Kota Binjai jadi pemodal sabu
Pho Sie Dong mafia pengoplos pupuk dan raja bisnis ilegal di Kota Binjai jadi pemodal sabu (HO)

Dia mengatakan, patut juga dipertanyakan, alat bukti apa yang diajukan terdakwa, sehingga hakim PT Medan bisa yakin memvonis bebas Pho Sie Dong

"Unsur-unsur seseorang dikatakan sebagai bandar, apakah telah sesuai atau dikesampingkan. Apa pula bukti yang diajukan terdakwa pada PT sehingga mengubah penilaian hukum majelis tersebut," tegasnya.

Dalam hal ini, Redyanto juga menyarankan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini untuk segera melakukan kasasi. 

Pho Sie Dong divonis bebas

Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai ini dianggap 'sakti' luar biasa.

Sebab, Pho Sie Dong yang juga bandar sabu dibebaskan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan usai mengajukan banding.

Adapun hakim PT Medan yang membebaskan raja bisnis ilegal Kota Binjai ini adalah Sahman Girsang, bertindak sebagai hakim ketua, dan dibantu dua hakim anggota yakni Syamsul Bahri dan John Pantas L Tobing.

Dalam amar putusan banding yang terbit pada Kamis, 12 Januari 2023 itu menyebutkan, bahwa hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan.

Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Segera Diadili, Ini Berbagai Kasus yang Menderanya

Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Hendak Suap Polisi dengan Mobil Toyota Rush

Hakim juga menyebut Pho Sie Dong tidak terbukti melanggar dakwaan yang diajukan JPU Kejari Binjai.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan bahwa hakim PT Medan mengugurkan putusan nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 lalu.

"Ya, benar, sudah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi Medan," ujar Wira, Sabtu (14/1/2023). 

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting mengatakan jaksa yang menangani perkara ini sudah mengajukan kasasi. 

"Kami menghargai putusan dari Pengadilan Tinggi Medan tersebut. Jaksa juga sudah menyatakan kasasi dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Binjai," ujar Adre.

Baca juga: Terungkap Dalam Persidangan, Kakak Pho Sie Dong Diduga Turut Terlibat Bisnis Narkoba

Divonis Tujuh Tahun Penjara

Pada persidangan sebelumnya di PN Binjai, Pho Sie Dong dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh hakim Teuku Syarafi.

"Terdakwa Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp 1 miliar," ujar Teuku Syarafi, Selasa (1/11/2022) silam.

Namun, putusan tersebut membuat kakak kandung Pho Sie Dong bernama Mei tidak terima.

Mei lantas membuat onar di PN Binjai.

Baca juga: Selalu Hadir di Setiap Persidangan Pho Sie Dong, JPU Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Narkotika

Mei teriak-teriak memaki Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang.

"Kau buat sumpah palsu, awas termakan sumpah palsu kau. Sumpah palsu kau," teriak Mei.

Akibat ulah Mei, seisi PN Binjai jadi heboh.

Pengunjung sidang dan petugas keamanan sibuk berusaha menenangkan kakak kandung Pho Sie Dong ini.

Meski begitu, Mei sempat menunjuk-nunjuk Ipda Parulian Sitanggang.

Menanggapi amukan Mei, Ipda Parulian Sitanggang santai saja.

Ia membiarkan kakak kandung Pho Sie Dong mengamuk tak karuan.

Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Berbelit Bikin Murka Hakim

"Biarin saja lah itu," kata Parulian.

Dalam sidang putusan itu, hakim tidak hanya memvonis 7 tahun penjara terhadap Pho Sie Dong.

Lelaki yang pernah terlibat dalam kasus perjudian dan pengoplosan pupuk subsidi itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. 

Bandar Sabu

Dalam dakwaan JPU Kejari Binjai, Pho Sie Dong dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dan subsidair Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1). 

Pho Sie Dong diamankan Unit II Sat Resnarkoba Polres Binjai di kediamannya di Jalan Petai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan Abdul Gunawan pada Senin (9/5/2022) silam.

Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijual oleh Abdul Gunawan. 

Menurut Abdul Gunawan, ia sudah tujuh kali menerima pasokan sabu dari Pho Sie Dong.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved