Sidang Ferdy Sambo

Alasan Berlaku Sopan, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Suasana Sidang Riuh

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Tuntutan 8 tahun penjara ini menimbulkan sorakan

HO
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Tuntutan 8 tahun penjara ini menimbulkan sorakan 

TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Tuntutan 8 tahun penjara ini menimbulkan sorakan dari peserta sidang. 

Tuntutan ini lebih rendah dari Ferdy Sambo yang dituntut penajra seumur hidup. 

Jaksa Pununtut Umum menyimpulkan hal yang meringankan Putri Candrawathi yakni belum pernah dihukum dan sopan di persidangan. 

"Saudara terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan,"kata Jaksa Penuntut Umum. 

Sementara yang memberatkan terdakwa yakni menghilangkan nyawa korban, berbelit-belit, tidak menyesal, dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tidak ada alat bukti yang mendukung keterangan Terdakwa Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalan surat tuntutan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Bahwa alat bukti yang mendukung keterangan terdakwa Putri Candrawati telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah tidak cukup alat bukti,” ucap Jaksa.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara ke Putri Candrawathi.  
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara ke Putri Candrawathi.   (HO)

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuturkan dalam persidangan fakta-fakta hukum justru menunjukkan hal yang bertolak belakang dengan keterangan Terdakwa Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa.

Seperti halnya keterangan dari saksi-saksi peristiwa yaitu Richard Eliezer, Susi, Kuat Maruf, hingga Ricky Rizal.

Baca Juga: Saat Putri Candrawathi Alami Gangguan Pencernaan dan Flu Jelang Tuntutan: Saya Siap Jalani Sidang

“Mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kalau Terdakwa Putri Candrawathi telah dilecehkan atau diperkosaan oleh korban Nofriansyah serta tidak adanya akat bukti visum,” kata Jaksa.

Selain itu, Jaksa menambahkan ada sejumlah hal janggal terkait keterangan Terdakwa Putri Candrawathi yang mengaku mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan.

Antara lain, adanya pengakuan dari korban Nofriansyah kepada pacarnya atau Vera bahwa dirinya tidak mungkin menyakiti Putri Candrawathi.

Kemudian, lanjut Jaksa, adanya pernyataan dari Ferdy Sambo yang mengatakan berkali-kali kepada Putut Wicaksono bahwa soal kekerasan seksual atau pemerkosaan hanyalah ilusi.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved