Sidang Ferdy Sambo

Alasan Berlaku Sopan, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Suasana Sidang Riuh

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Tuntutan 8 tahun penjara ini menimbulkan sorakan

HO
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Tuntutan 8 tahun penjara ini menimbulkan sorakan 

Tidak hanya itu, Jaksa juga menguraikan pernyataan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa yang menilai janggal pengakuan Putri Candrawathi telah diperkosa Brigadir J.

“Bahwa dipandang dari teori relasi kuasa dihubungkan dengan kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang istri penegak hukum berpangkat Jenderal bintang dua dan memegang jabatan sebagai Kadiv Propam, maka menjadi janggal perbuatan kekerasan seksual atau pemerkosaan tersebut benar terjadi,” ujar Jaksa.

Untuk diketahui, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, JPU juga mendakwa pasal yang sama terhadap 4 terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Dalam proses hukum tewasnya Brigadir J, JPU menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf hukuman 8 tahun penjara.

Sementara terhadap Ferdy Sambo, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup dengan penegasan tidak ada hal dapat meringankan tuntutan.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, baru akan dibacakan setelah sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Bacaan Doa Berbuka Puasa

Baca juga: Lowongan Kerja Medan, Chicken Holic Buka Loker untuk Posisi Crew Service, Berikut Kualifikasinya

Putri Dituntut Penjara 8 Tahun

Terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ini sama dengan yang dituntut atas terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Jaksa meyakini Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa.

Menurut jaksa, Putri Candrawathi dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana atas Brigadir J, sesuai Pasal 340 KUHP.

"Unsur kehendak dan perencanaan, unsur merampas nyawa orang lain terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved