Sidang Ferdy Sambo

Alasan Berlaku Sopan, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Suasana Sidang Riuh

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Tuntutan 8 tahun penjara ini menimbulkan sorakan

HO
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Tuntutan 8 tahun penjara ini menimbulkan sorakan 

Jaksa menilai jelas ada rangkaian perbuatan dan peranan Putri Candrawathi untuk merampas nyawa Brigadir J bersama terdakwa lainnya sejak dari Magelang sampai di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Riuh, Jaksa Tuntut Hukuman Terlalu Ringan ke Putri Candrawathi?

Baca juga: Richard Gultom, Provokator saat Penggerebekan Judi Tembak Ikan Terpaksa Diseret Polisi ke Mako

(*)

Berita sudah tayang di wartakota

Sumber: Warta kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved