Sidang Ferdy Sambo
Alasan Berlaku Sopan, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Suasana Sidang Riuh
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Tuntutan 8 tahun penjara ini menimbulkan sorakan
Editor:
Tommy Simatupang
HO
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Tuntutan 8 tahun penjara ini menimbulkan sorakan
Jaksa menilai jelas ada rangkaian perbuatan dan peranan Putri Candrawathi untuk merampas nyawa Brigadir J bersama terdakwa lainnya sejak dari Magelang sampai di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Riuh, Jaksa Tuntut Hukuman Terlalu Ringan ke Putri Candrawathi?
Baca juga: Richard Gultom, Provokator saat Penggerebekan Judi Tembak Ikan Terpaksa Diseret Polisi ke Mako
(*)
Berita sudah tayang di wartakota
Tags
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
Putri Candrawathi
Putri Dituntut Penjara 8 Tahun
Tribun-medan.com
Berita Terkait: #Sidang Ferdy Sambo
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-dituntut-8-tahun-penjaraaaa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.