Sidang Ferdy Sambo
ALASAN JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Dianggap Timbulkan Kegaduhan di Masyarakat
Dalam persidangan, Jaksa membeberkan hal yang memberatkan juga meringankan sehingga Bharada E diputuskan dituntut penjara 12 tahun.
Editor:
Liska Rahayu
HO
ALASAN JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Dianggap Timbulkan Kegaduhan di Masyarakat
Hal yang dianggap memberatkan adalah Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.
"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Berita Terkait: #Sidang Ferdy Sambo
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.