Sidang Ferdy Sambo

ALASAN JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Dianggap Timbulkan Kegaduhan di Masyarakat

Dalam persidangan, Jaksa membeberkan hal yang memberatkan juga meringankan sehingga Bharada E diputuskan dituntut penjara 12 tahun.

Editor: Liska Rahayu
HO
ALASAN JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Dianggap Timbulkan Kegaduhan di Masyarakat 

Hal yang dianggap memberatkan adalah Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.

"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved