Sidang Ferdy Sambo

ALASAN JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Dianggap Timbulkan Kegaduhan di Masyarakat

Dalam persidangan, Jaksa membeberkan hal yang memberatkan juga meringankan sehingga Bharada E diputuskan dituntut penjara 12 tahun.

Editor: Liska Rahayu
HO
ALASAN JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Dianggap Timbulkan Kegaduhan di Masyarakat 

TRIBUN-MEDAN.com - Bharada E dituntut 12 tahun penjara lebih berat dibanding Putri Candrawathi.

Jaksa Penuntut Umum menilai Bharada E atau Richard Eliezer selaku eksekutor layak mendapatkan hukuman. 

Dalam persidangan, Jaksa membeberkan hal yang memberatkan juga meringankan sehingga Bharada E diputuskan dituntut penjara 12 tahun.

Untuk hal memberatkan ungkap JPU, terdakwa Bharada E merupakan seorang eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Perbuatan Bharada E menimbulkan duka yang sangat mendalam bagi keluarga Brigadir J. Selain itu perbuatan Bharada E juga telah menimbulkan keresahan, hingga kegaduhan di masyarakat.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sementara itu, untuk hal meringankan, JPU mengatakan Bharada E merupakan justice collaborator yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan. 

Selanjutnya, Bharada E bersikap kooperatif dan berlaku sopan selama persidangan.

Kemudian, JPU mengatakan Bharada E telah menyesali perbuatannya, dan penyesalan tersebut sudah dimaafkan oleh pihak keluarga Brigadir J.

Bharada E dituntut 12 tahun penjara lebih berat dibanding Putri Candrawathi. Jaksa Penuntut Umum menilai Bharada E atau Richard Eliezer selaku eksekutor layak mendapatkan hukuman. 
Bharada E dituntut 12 tahun penjara lebih berat dibanding Putri Candrawathi. Jaksa Penuntut Umum menilai Bharada E atau Richard Eliezer selaku eksekutor layak mendapatkan hukuman.  (HO)

"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar JPU.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.

Namun menurut jaksa, atas inisiatif sendiri Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved