Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Peserta Bersorak Kecewa, Sama dengan Ricky dan Kuat
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara ke Putri Candrawathi.
“Sebenarnya Putri inilah sumber dari permasalahan ini. Hasil bisikan dialah sama suaminya si Ferdy Sambo, makanya ini terjadi semua," ujar Samuel.
Lebih lanjut, Samuel mengaku kecewa jaksa hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sejak awal, pihak keluarga Brigadir J berharap jaksa menuntut Sambo dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa putranya.
"Kami sangat berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340 yaitu hukuman seberat-beratnya itu hukuman mati," kata Samuel.
Menurut Samuel, hukuman seumur hidup masih belum cukup untuk Sambo. Sebabnya, perbuatan Sambo terhadap Yosua sangatlah keji.
Sebagai seorang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang dua, kata Samuel, Sambo seharusnya selalu berperilaku baik dan menjadi contoh bagi para bawahannya.
"Jadi kalau saya menilai memang yang sepantasnya untuk dia itu hukuman mati," ujar Samuel.
Samuel pun menilai, selama sidang kasus kematian Yosua bergulir, masih banyak fitnah yang dialamatkan ke putranya. Oleh pihak Sambo, Yosua dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Sementara, oleh jaksa, Yosua dianggap berselingkuh dengan Putri.
Samuel meyakini, kedua tudingan itu tidak benar. Dia yakin Yosua sebenarnya tak bersalah.
Namun demikian, persidangan telah bergulir menuju ke babak akhir. Samuel pun berharap hakim kelak menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo.
"Kami sangat berharap sekali untuk bapak hakim nantinya untuk mewujudkan harapan keluarga agar diwujudkan vonis hukuman mati," tuturnya
Baca juga: Ferry Irawan Memelas Minta Damai ke Venna Melinda, Bawa Kondisi Ibunya yang Sedang Sakit: Abi Mohon
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Terekam CCTV Berlari Kabur Tanpa Busana, Leher Korban Digorok
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup
Sebelumnya tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah menjalani sidang tuntutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara
Putri Candrawathi dituntut
Putri Candrawathi
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.