Sidang Ferdy Sambo
REAKSI Ferdy Sambo Dengar Dituntut Seumur Hidup, Tatapan Kosong hingga Sempat Jatuhkan Mikrofon
Ferdy Sambo pun tertunduk lesu setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana dan obstruction
TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo pun tertunduk lesu setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir J.
Tuntutan itu JPU sampaikan dalam sidang pembacaan requisitoir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ragunan, Selasa (17/1/2023).
Sepanjang duduk di kursi pesakitan, mantan anggota reserse dengan pengalaman mumpuni ini tampak tertegun.
Terdakwa Ferdy Sambo terlihat kerap memainkan jarinya dan terlihat amat gugup.
Tak hanya itu, Sambo sempat menjatuhkan microphone dalam persidangan.
Tatapan Sambo terlihat kosong dan sesekali menatap ke bawah menjelang detik-detik JPU membacakan tuntutan hukuman.
Beberapa kali Sambo juga terlihat menarik nafas panjang mendengarkan tuntutan JPU yang dibacakan lantang.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dan pengacaranya akan mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa tersebut.
"Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi (pembelaan, red) baik dari pribadi terdakwa maupun pledoi penasihat hukum," kata pengacara Ferdy Sambo dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyampaikan batas waktu yang diberikan untuk menyusun berkas pledoi selama satu pekan.
"Waktu tersebut sama sebagaimana majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada JPU untuk menyusun tuntutannya," kata Hakim Wahyu.
Hakim memberikan waktu kepada pengacara Ferdy Sambo untuk menjelaskan tentang pembelaan sekaligus melakukan pembuktian pada Selasa, 24 Januari 2023 berbarengan dengan pleidoi.
Perasaan Janggal
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyataka Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya menghindari persepsi publik dengan tidak membacakan secara utuh tuntutan dakwaan kliennya.
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.