Sidang Ferdy Sambo

REAKSI Ferdy Sambo Dengar Dituntut Seumur Hidup, Tatapan Kosong hingga Sempat Jatuhkan Mikrofon

Ferdy Sambo pun tertunduk lesu setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana dan obstruction

Editor: Liska Rahayu
HO
REAKSI Ferdy Sambo Dengar Dituntut Seumur Hidup, Tatapan Kosong hingga Sempat Jatuhkan Mikrofon 

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo pun tertunduk lesu setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir J.

Tuntutan itu JPU sampaikan dalam sidang pembacaan requisitoir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ragunan, Selasa (17/1/2023).

Sepanjang duduk di kursi pesakitan, mantan anggota reserse dengan pengalaman mumpuni ini tampak tertegun.

Terdakwa Ferdy Sambo terlihat kerap memainkan jarinya dan terlihat amat gugup.

Tak hanya itu, Sambo sempat menjatuhkan microphone dalam persidangan.

Tatapan Sambo terlihat kosong dan sesekali menatap ke bawah menjelang detik-detik JPU membacakan tuntutan hukuman.

Beberapa kali Sambo juga terlihat menarik nafas panjang mendengarkan tuntutan JPU yang dibacakan lantang.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dan pengacaranya akan mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa tersebut.

"Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi (pembelaan, red) baik dari pribadi terdakwa maupun pledoi penasihat hukum," kata pengacara Ferdy Sambo dalam persidangan.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). Hal ini dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). Hal ini dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  (HO)

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyampaikan batas waktu yang diberikan untuk menyusun berkas pledoi selama satu pekan.

"Waktu tersebut sama sebagaimana majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada JPU untuk menyusun tuntutannya," kata Hakim Wahyu.

Hakim memberikan waktu kepada pengacara Ferdy Sambo untuk menjelaskan tentang pembelaan sekaligus melakukan pembuktian pada Selasa, 24 Januari 2023 berbarengan dengan pleidoi.

Perasaan Janggal

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyataka Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya menghindari persepsi publik dengan tidak membacakan secara utuh tuntutan dakwaan kliennya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved