Sidang Ferdy Sambo
Jadi Perdebatan, Putri Ngaku Diperkosa Yosua Tapi Tak Visum dan Tak Lapor, Febri: Itu Hak Putri
Perdebatan antara Martin Simanjuntak dengan Febri Diansyah tersaji usai sidang tuntutan semua terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat.
TRIBUN-MEDAN.com - Perdebatan antara Martin Simanjuntak dengan Febri Diansyah tersaji usai sidang tuntutan semua terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat.
Martin Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat menyinggung Putri Candrawathi yang tidak melapor usai mengaku menjadi korban pemerkosaan dari Yosua.
Padahal kata Martin, korban kekerasan seksual wajib melaporkan peristiwa kekerassan seksual.
Hal itu disampaikan Martin dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Menurut Martin, berdasarkan Pasal 39 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), korban kekerasan seksual wajib melapor.
“Jadi gini, makanya kita kalau penegakan hukum tidak boleh semau gue ya,” kata Martin.
“Baca Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) Nomor 12 tahun 20022, Pasal 39 ayat 1, setiap korban ataupun pendamping korban kekerasan seksual, apabila mengalami peristiwa kekerasan seksual wajib segera melaporkan.”
Pada kasus Putri Candrawathi, menurut Martin kasus itu tidak dilaporkan atau sudah dilaporkan tetapi penyidikan kasusnya dihentikan.
“Ini, barangnya enggak dilaporkan ataupun sudah dilaporkan tetapi SP3, tidak dilapor ulang.”
“Lucunya, ketika didakwa sebagai terdakwa pembunuhan berencana, seakan-akan sebagai korban. Ini yang enggak boleh kita lakukan penyesatan seperti ini, jangan begitu,” kata dia.
Menanggapi pernyataan Martin tersebut, Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum Putri Candrawathi, mengatakan ada kekeliruan mendasar pada pendapat itu.
“Ada kekeliruan mendasar terkait dengan pelaporan. Satu, di dalam hukum pidana, pelaporan itu adalah hak. Hak itu bisa digunakan dan bisa tidak digunakan,” kata Febri.
“Itu yang pertama yang harus clear, itu prinsip dasar kalau orang belajar hukum acara pidana.”
Kedua, lanjut Febri, jika berbicara tentang bukti kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, sebenarnya Komnas HAM sudah pernah memberi rekomendasi.
“Sebenarnya sebelum kami bicara soal dugaan kekerasan seksual, ada satu lembaga negara yang mengatakan, lebih kuat bahkan.”
Martin Simanjuntak
Febri Diansyah
Putri Candrawathi yang tidak melapor usai mengaku
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.