Sidang Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung Sebut Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta Hukum: Justru Pertama Keluarga Korban

Jaksa penuntut umum sudah mengajukan tuntutan kepada 5 terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pa

Editor: Liska Rahayu
HO
Kejaksaan Agung Sebut Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta Hukum: Justru Pertama Keluarga Korban 

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa penuntut umum sudah mengajukan tuntutan kepada 5 terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada pekan ini.

JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan JPU ini lebih berat dibanding tuntutan pada terdakwa lainnya.

Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi diketahui hanya dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho mengungkap kemungkinan bahwa hukuman Eliezer nantinya bisa lebih ringan dari Putri, Kuat, dan Ricky karena statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).

Hibnu menegaskan, 12 tahun penjara ini baru sebatas tuntutan jaksa bukan putusan hakim.

Status Eliezer sebagai JC ini juga menurut Hibnu tidak perlu diperdebatkan sekarang.

Karena diterima tidaknya status JC Eliezer ini akan diputuskan oleh hakim, bukan jaksa.

"Kalau saya berbasis pada doktrin, maka dibawah Ricky Rizal maupun Kuat Maruf (tuntutan hukuman), dibawah 8 tahun. Ya Eliezer. Karena dia sebagai Justice Collaborator (JC)."

"Tapi enggak masalah (tuntutan 12 tahun penjara), ini kan masih dalam suatu tuntutan, belum putusan."

"Karena justru yang paling penting masalah JC atau tidak itu nanti hakim yang menentukan, diterima atau tidaknya," kata Hibnu dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (19/1/2023).

Lebih lanjut Hibnu menyebut bahwa dalam pengadilan, hakim tidak terikat pada tuntutan.

Namun hakim akan terikat pada dakwaan yang telah dibuat JPU dalam persidangan, yakni terkait pasal 340 KUHP.

Kemudian berdasarkan dakwaan tersebut nantinya hakim akan menentukan putusan hukuman kepada terdakwa berdasarkan aspek-aspek hukum.

"Namanya pengadilan, hakim itu tidak terikat pada tuntutan. Jadi kita ribut seperti apa sekarang ini tidak terikat apa-apa, hakim yang menentukan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved