Sidang Ferdy Sambo
LPSK Desak JPU Revisi Tuntutan untuk Bharada E, Dinilai Tak Sesuai Aturan: Harus Paling Rendah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara ke Bharada E mendapatkan protes. Sejumlah pihak merasa tuntutan itu tidak objektif.
TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara ke Bharada E mendapatkan protes. Sejumlah pihak merasa tuntutan itu tidak objektif. Termasuk dari pihak LPSK.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyarankan jaksa penuntut umum untuk merevisi tuntutan untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Edwin meminta agar jaksa mengubah tuntutan Bharada E menjadi yang paling rendah di antara lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Edwin mengungkapkan, pihaknya merasa khawatir apabila Eliezer dituntut lebih berat daripada tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Menurut Edwin, tuntutan terhadap Bharada E yang lebih berat daripada ketiga terdakwa lainnya, dapat mengakibatkan para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap suatu kasus sebagai justice collaborator, menjadi ragu.
“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” ucap Edwin.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Beri Warga Terserang Penyakit Paru Sembako
Baca juga: Baru Diungkap, Kamaruddin Bongkar Ada Peran Tukang Somay dan Pemasang Petasan di Pembunuhan Yosua
Justice collaborator, kata Edwin, seharusnya bisa mendapatkan penghargaan karena kesaksiannya dapat membongkar suatu kasus.
Adapun salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan memberikan hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan pelaku lainnya.
"Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator)," tutur Edwin.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer atau Bharada E, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).
Tuntutan tersebut lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ketiga terdakwa tersebut dituntut masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Pihak jaksa menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tempat Wisata Mewah di Kepulauan Riau yang Wajib Dikunjungi Wisatawan
Baca juga: Arditho Pramono Akan Meriahkan Daihatsu Urban Fest di Medan
(*)
Berita sudah tayang di kompas.tv
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.