Sidang Ferdy Sambo

Martin Simanjuntak Curiga, Awalnya JPU Garang Setajam Pisau, Tapi Kini Tuntut Putri Cuma 8 Tahun

Pengacara Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak menanggapi tuntutan pidana penjara selama 8 tahun untuk Putri Candrawathi.

HO
Pengacara Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak menanggapi tuntutan pidana penjara selama 8 tahun untuk Putri Candrawathi. 

Hal itu, kata dia, dilihatnya dari kesimpulan jaksa penuntut umum yang menyebut adanya perselingkuhan antara Putri dan Yosua, serta pernyataan tim kuasa hukum Putri yang mengatakan Putri sebagai pihak yang melapor pada Ferdy Sambo tentang adanya kekerasan seksual.

“Apa sih konsep pembelaan dari para terdakwa ini? Pemerkosaan, betul? Mengapa Ferdy Sambo marah dan bisa membuat skenario pembunuhan berencana, karena diinformasikan ada perkosaan kan?”

Sementara, kata dia, jaksa penuntut umum meyakini hal lain, yakni adanya dugaan perselingkuhan.

“Maka dari itu kita bisa tarik kesimpulan, siapa pemicunya, siapa pangkal penyebab permasalahan ini.”

“Kalau dari kesimpulan jaksa penuntut umum, harusnya semua akar dari permasalahan ini adalah akibat dari Putri Candrawathi,” kata dia menegaskan.

Oleh sebab itu, lanjut Martin, layaklah jika Putri dianggap sebagai aktor intelektual, dan juga sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini, sehingga tidak bisa disamakan dengan pelaku atau terdakwa penyerta yang lain.

Baca juga: Kopda Azmiadi Gadaikan Motor untuk Biayai Evakuasi Truk yang Melintang di Jalan

Baca juga: Ariel NOAH Diam-diam Sudah Punya Pacar, Sosoknya Dibongkar Luna Maya, Nama BCL Terseret

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved