Sidang Ferdy Sambo

Martin Simanjuntak Curiga, Awalnya JPU Garang Setajam Pisau, Tapi Kini Tuntut Putri Cuma 8 Tahun

Pengacara Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak menanggapi tuntutan pidana penjara selama 8 tahun untuk Putri Candrawathi.

HO
Pengacara Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak menanggapi tuntutan pidana penjara selama 8 tahun untuk Putri Candrawathi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Keluarga Yosua Hutabarat kecewa dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara ke Putri Candrawathi. Padahal dalam uraian JPU, Putri telah berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui kesalahannya atas kematian Yosua Hutabarat. 

Pengacara Yosua Hutabarat Martin Simanjuntak menanggapi tuntutan pidana penjara selama 8 tahun untuk Putri Candrawathi.

Menurut Martin, pihaknya mencermati tuntutan terhadap Putri Candrawathi pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Hari ini yang kami cermati adalah tuntutan terhadap Putri Candrawathi,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

“Mengenai pembuktian dan juga dari dakwaan, ini kami anggap perfect, yang dilakukan oleh jaksa.”

Bahkan, Martin menyebut, sejak awal dirinya menilai dakwaan jaksa tersebut setajam pisau karena berempati pada korban.

“Bahkan dari awal, saya sudah sampaikan, dakwaan jaksa ini sudah setajam pisau dan berempati terhadap korban, karena menganulir beberapa unsur yang kami anggap sebagai fitnah.”

Baca juga: Polemik Bharada E Dituntut 12 Tahun, Jampidum Sebut JC Tak Berlaku Bagi Pelaku, Pakar Hukum: Aneh!

Baca juga: KPK Buka Suara Soal Tangguhkan Penahanan Lukas Enembe

“Hari ini juga terdakwa Putri Candrawathi dituntut terbukti sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340,” lanjut dia.

Jika berbicara mengenai terbuktinya unsur dalam pembunuhan berencana, kata dia, maka seluruh instrumen juga dinilai cukup.

“Kalau kita berbicara mengenai terbukti sah dan meyakinkan, maka seluruh instrumen unsur dan juga secara pembuktian, alat bukti cukup.”

“Yang menjadi permasalahan adalah, mengapa tuntutannya itu hanya 8 tahun?” ucapnya mempertanyakan.

Ia mengakui penuntutan merupakan subyektivitas dari jaksa penuntut umum, tetapi ia selaku kuasa hukum keluarga korban mempertanyakan hal itu.

“Namun, saya juga memiliki kuasa dan juga memiliki mandat dari pemberi kuasa kami, untuk menanyakan, karena ini tidak mencerminkan rasa keadilan dari keluarga korban yang ditinggalkan.”

“Delapan tahun, bayangkan, terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, di negara ini hanya dihukum 8 tahun, itu tidak memberi rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Martin bahkan menilai Putri merupakan pemicu adanya pembunuhan terhadap Yosua.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved