Berita Sumut
Respon PABPDSI Deliserdang Soal Kades Minta Penambahan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun
PABPDSI Deliserdang belum dapat mengomentari terkait permintaan kepala desa soal penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Deliserdang belum dapat mengomentari terkait permintaan kepala desa soal penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Ketua PABPDSI Deliserdang, Oki Hendri mengatakan secara nasional PABPDSI baru akan menggelar rapat pada Jumat besok, menyikapi aksi unjuk rasa ribuan kades di gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kades di Deliserdang Juga Kepengin Masa Jabatannya 9 Tahun
Nantinya setelah rapat zoom selesai, pihaknya baru menyampaikan komentar resmi.
"Bagaimana PABPDSI memandang bekum bisa dijawab secara pribadi karena akan ada nanti dari organisasi. Hari Jumat rapatnya, menanggapi adanya aksi unjukrasa di gedung DPR, "ucap Oki Hendri, Kamis (19/1/2023).
Ia berpendapat saat ini masyarakat belum ada yang meminta penambahan masa jabatan kepala desa seperti yang dituntutkan para kades di gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Ia menganggap masyarakat tidak terlalu membahas mengenai hal tersebut, meski tetap ada kritikan dari warganet di media sosial.
"Kalau netizen kan bervariasi ilmu dan pendidikannya. (Masyarakat) nggak terlalu mempermasalahkan soal itu," katanya.
Mengenai usulan para kades ke DPR RI yang meminta ada revisi terhadap Undang-undang Desa, ia juga menyampaikan pihaknya juga menginginkan hal yang sama.
Bukan soal jabatan 9 tahun yang dimintakan, akan tetapi persoalan Pasal 25 yang ada di UU Desa.
"Di Undang-undang Desa itu dijelaskan bahwa pelaksanaan pemerintahan desa itu adalah kepala desa. Kita minta perubahan. Minta pelaksanaan pemerintahan di desa dilaksanakan kades bersama dengan BPD. Ada dalam pasal 25 tentang Undang-undang Desa itu, kita minta perubahan juga di DPR RI dan itu sudah masuk dalam Prolegnas tentang Pelaksanaan Pemerintahan di Desa, itu tidak hanya kepala desa tapi bersama sama dengan BPD. Di Undang-undang Desa itu jelas Pasal 25 itu kepala desa," ucap Oki.
Baca juga: Pemkab Deliserdang Gelar Jambore Kades Dasawisma PKK Wadah Temu Kader dan Studi Banding
Selama ini, kata Oki, BPD hanya berperan melakukan pengawasan, menerima aspirasi dan membuat Perdes bersama kepala desa, bukan menjalankan pemerintahan desa.
Sehingga nantinya semua kegiatan yang akan dibuat di desa wajib dirembukkan dengan BPD.
(dra/tribun-medan.com)
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Meski-Tak-Ikut-Demo-ke-Gedung-DPR-Kades-di-Deli-Serdang-Ikut-Tuntut-Penambahan-Jabatan-Jadi-9-Tahun.jpg)