Sidang Ferdy Sambo
Kejagung Tegaskan Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun: tak Lakukan Sesuatu saat Yosua Dibunuh
Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat menjalani sidang tuntutan pada Rabu kemarin (18/1) di Pengadilan Negeri Jak
TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat menjalani sidang tuntutan pada Rabu kemarin (18/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang, Jaksa menuntut Putri dan Eliezer dengan hukuman yang berbeda.
Jaksa menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara, sedangkan tuntutan Jaksa kepada Eliezer lebih berat daripada Putri Candrawathi; yakni dituntut selama 12 tahun penjara.
Richard Eliezer dan Putri Candrawathi dinyatakan terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dalam melakukan pembunuhan kepada Yosua Hutabarat.
Lalu, apa yang membedakan hukuman Eliezer dan Putri Candrawathi?
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut perbuatan Putri Candrawathi menyebabkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarganya, berbelit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya, serta akibat perbuatannya menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sementara hal yang meirngankan tidak pernah dihukum serta berlaku sopan di persidangan.
Di sisi lain, Kejagung menilai terdakwa Putri Candrawathi dituntut selama delapan tahun penjara karena tidak melakukan sesuatu dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sehingga Kejagung menganggap Putri Candrawathi berada satu klaster dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang mengetahui pembunuhan berencana ini.
Sementara Ferdy Sambo menjadi klaster intelektual dan Richard Eliezer menjadi klaster pelaksana.
Emosi Ibu Brigadir J Tak Terbendung Sebut Putri Candrawathi Perempuan Penuh Dusta
Emosi ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak tak terbendung usai mendengar tuntutan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Rosti tak terima Putri Candrawathi dituntut ringan hanya 8 tahun penjara.
Menurut Rosti, Putri Candrawathi yang menjadi sumber permasalahan sehingga terjadi penembakan yang menewaskan anaknya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rosti merasa marah karena tuntutan Putri tidak sebanding dengan nyawa anak kesayangannya yang telah hilang.
Tuntutan jaksa tersebut terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatan keji yang dilakukan Putri Candrawathi terhadap Yosua.
JPU telah menuntut hukuman pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rosti secara blak-blakan juga menyebut terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan penuh dusta.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.