Sidang Ferdy Sambo

Kejagung Tegaskan Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun: tak Lakukan Sesuatu saat Yosua Dibunuh

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat menjalani sidang tuntutan pada Rabu kemarin (18/1) di Pengadilan Negeri Jak

Editor: Liska Rahayu
dok.pn jakarta selatan
PUTRI CANDRAWATHI MENANGIS: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis saat menceritakan potongan peristiwa yang dialaminya di Magelang, pada 7 Juli 2022. Dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat menjalani sidang tuntutan pada Rabu kemarin (18/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang, Jaksa menuntut Putri dan Eliezer dengan hukuman yang berbeda.

Jaksa menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara, sedangkan tuntutan Jaksa kepada Eliezer lebih berat daripada Putri Candrawathi; yakni dituntut selama 12 tahun penjara.

Richard Eliezer dan Putri Candrawathi dinyatakan terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dalam melakukan pembunuhan kepada Yosua Hutabarat.

Lalu, apa yang membedakan hukuman Eliezer dan Putri Candrawathi?

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut perbuatan Putri Candrawathi menyebabkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarganya, berbelit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya, serta akibat perbuatannya menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal yang meirngankan tidak pernah dihukum serta berlaku sopan di persidangan.

Di sisi lain, Kejagung menilai terdakwa Putri Candrawathi dituntut selama delapan tahun penjara karena tidak melakukan sesuatu dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sehingga Kejagung menganggap Putri Candrawathi berada satu klaster dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang mengetahui pembunuhan berencana ini.

Sementara Ferdy Sambo menjadi klaster intelektual dan Richard Eliezer menjadi klaster pelaksana.

Emosi Ibu Brigadir J Tak Terbendung Sebut Putri Candrawathi Perempuan Penuh Dusta

Emosi ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak tak terbendung usai mendengar tuntutan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Rosti tak terima Putri Candrawathi dituntut ringan hanya 8 tahun penjara.

Menurut Rosti, Putri Candrawathi yang menjadi sumber permasalahan sehingga terjadi penembakan yang menewaskan anaknya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rosti merasa marah karena tuntutan Putri tidak sebanding dengan nyawa anak kesayangannya yang telah hilang.

Tuntutan jaksa tersebut terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatan keji yang dilakukan Putri Candrawathi terhadap Yosua.

JPU telah menuntut hukuman pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rosti secara blak-blakan juga menyebut terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan penuh dusta.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved