Sidang Ferdy Sambo

Disebut JPU Tak Objektif di Sidang Ferdy Sambo, Kejagung: Tak Ada Tekanan Pimpinan, Murni JPU

Kejagung memastikan tidak ada intervensi dalam tuntutan para terdakwa Ferdy Sambo. 

HO
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana 

Adapun klaster ketiga terdiri dari para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara ini.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Menurut Ketut, klaster ketiga ini telah melakukan tindak pidana di luar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tetapi pasal 55 ayat ke-1 (KUHP) yang kita dakwakan. Jadi masing-masing ini tidak bisa disamakan," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim JPU telah menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh tim JPU.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah dituntut delapan tahun penjara.

Para terdakwa disebut JPU telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: Jaringan Tumbuhan:Meristem, Penyokong, Parenkim, Pengankut, Epidermis,Materi Belajar Biologi Kelas 8

Baca juga: Link Live Streaming Liga 1: Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Bhayangkara FC dan Line-up Pemain

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved