Sidang Ferdy Sambo
Ketua IPW Pesimis Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Alasannya Karena Ini
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo telah mengajukan keberatan dan menajalani sidang pleidoi hari in
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo telah mengajukan keberatan dan menajalani sidang pleidoi atau pembelaan hari ini, Selasa (24/1/2023).
Publik merasa pesimis dengan hukuman vonis yang akan diterima Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2023 lalu.
Apalagi, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut Ferdy Sambo kecil kemungkinan divonis mati oleh hakim.
Sugeng menilai demikian karena menyoroti soal disparitas sanksi terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Para terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
"Disparitas sanksi itu adalah pemberian sanksi yang berbeda dalam satu perkara yang sama, itu tidak boleh terlalu jauh," kata Sugeng kepada Kompas TV pada Senin (23/1/2023).
"Terkait dengan konsep disparitas ini, hakim tidak boleh terlalu jauh dengan putusannya nanti Eliezer, PC, RR, KM, dengan Sambo," ujar Sugeng.
"Maka itu ada pintu Ferdy Sambo akan diputus (vonis) menjadi angka tertinggi 20 tahun."
Oleh karena hukuman yang tidak boleh terlalu jauh itu, Sugeng menilai kecil kemungkinan Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh hakim.
"Tidak boleh terlalu jauh, apalagi hukuman mati, ya," ujar Sugeng.
Baca juga: Asisten Pribadinya Dipukuli dan Diludahi Waria di Klub Malam, Hotman Paris Langsung Turun Tangan
Baca juga: La Nyalla Optimis Jadi Ketua Umum PSSI: Insya Allah Saya Menang!
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan, ketika Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, jaksa secara tersurat tidak memberikan catatan yang meringankan kepada terdakwa.
Namun sebaliknya, Sugeng membaca secara tersirat bahwa faktor-faktor yang meringankan terdakwa akan diberikan oleh majelis hakim.
"Karena majelis hakim untuk mengisi, ada hal yang meringankan, karena tidak fair (adil -red), apabila ada fakta-fakta yang umum secara sosiologis dimasukkan sebagai hal yang meringankan," ujar Sugeng.

"Misalnya bersikap sopan, tidak pernah dihukum, ketika menyatakan akhirnya mengaku bersalah dan bertanggung jawab, ini saja tiga poin, belum lagi nanti ada pembelaan yang memasukkan jasa-jasanya."
Sugeng menuturkan, majelis hakim tidak boleh mengabaikan hal tersebut. Sebab, ketika hal itu diabaikan, putusannya menjadi cacat.
Selain itu, menurutnya, perhatian hakim akan menjadi alasan yuridis yang kemudian memutus hukuman lebih rendah atau setidaknya sama dengan tuntutan jaksa.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman selama 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atau JPU dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap jaksa dalam sidang.
Ada beberapa isi tuntutan jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Pertama, Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
"Melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum," ujar jaksa.
Kedua, Ferdy Sambo melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.
"Melanggar Pasal 49, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," terang JPU.
Ketiga, menyatakan barang bukti dalam sidang tersebut dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan.
Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca juga: Samuel Simbolon Kepergok Polisi saat Bobol ATM BNI di Jalan Jamin Ginting, Begini Kronologinya
Baca juga: Ajudan Gubernur Edy Rahmayadi Dicopot Diduga Karena Setoran, Ketua DPRD Sumut: Sangat Memalukan
(*)
Berita sudah tayang di kompas.tv
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
sidang pleidoi
hukuman vonis yang akan diterima Ferdy Sambo
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Sa
Tribun-medan.com
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.